LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda.Yuna Hendrawan Gultom,SH,MH telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku kejahatan perjudian (303 KUHP), Kamis (14/7/2022) sekira pukul 11.45. Pelaku LHFS alias Leo (26) warga Aek Kanopan ini diamankan di Dusun Pinggir Jati B, Desa Parpaudangan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
 
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim, AKP Rusdi Marzuki menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari menindaklanjuti informasi bahwa di Desa Parpaudangan ada aktivitas perjudian jenis Togel dan KIM. 
 
"Setelah mendatakan seluruh informasi, tim selanjutnya bergerak menuju sasaran yang telah diketahui sekaligus ciri ciri orang yang diduga sebagai penulis. Namun pada saat tim hampir tiba di warung milik warga yang biasa digunakan terduga sebagai tempat mangkal, tim melihat orang dengan ciri ciri seperti yang diinformasikan. Lalu tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku di salah satu warung warga ketika hendak membeli sesuatu," ujar Kasat. 
 
Dari interogasi awal di TKP, terduga mengakui perbuatannya dengan didukung bukti bukti yang ada, selanjutnya tim membawa terduga ke Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum selanjutnya.
 
"Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah HP Android RealMe warna hitam, 1 buku tulis berisikan angka tebakan dan uang tunai sebanyak Rp.40.000," tandasnya.