KARO - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo tangkap seorang pria berinisial IS, warga Kabanjahe karena terlibat dalam tindak pidana perjudian. Bedasarkan keterangan dari Kanit Pidum Satreskrim Polres Tanah Karo Ipda Ammar Prajamanggala, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian.
 
Tidak lama mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Tanah Karo langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku. 
 
"Dari informasi masyarakat, masih ada perjudian jenis togel. Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku di sekitar Jalan Rakutta Brahmana," Ujar Ammar, Minggu (26/6/2022). 
 
Ammar menjelaskan, pelaku mengaku sudah menjalankan aktivitasnya sebagai juru tulis togel sekitar satu bulan terakhir. Ia mengaku, niat menjadi juru tulis perjudian tebak angka ini karena tergiur upah yang dijanjikan sebesar 20 persen dari total penjualan. 
 
"Dari keterangan pelaku, dia sudah beroperasi sekitar satu bulan. Mulai beroperasi sekitar pukul 10.00 WIB," Ucapnya. 
 
Setelah berhasil mengamankan pelaku, personel Satreskrim Polres Tanah Karo langsung melakukan penggeledahan. Di TKP Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku seperti buku rekap berisi angka tebakan, satu buah buku tafsir mimpi, satu blok kertas kosong, dan satu blok berisi angka tebakan. 
 
"Kita juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sekitar 186 ribu rupiah, dari hasil penjualan togel," Ungkapnya. 
 
Setelah mengamankan pelaku, personel langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo. Nantinya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.