LANGKAT - Sebanyak 7 warga Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura ditangkap Satres Narkoba Polres Langkat di Dusun V Alur Kapal, Desa Pematang Cengal, Selasa (21/6/22) pukul 18.00 Wib. Ketujuh orang yang diduga melakukan tindakan pidana narkotika jenis sabu antara lain Abu Sopian alias Wak Abu, (46) Dusun. V Alur kapal. Desa Pematang cengal. Arif (47) Dsn V Alur Kapal desa Pematang Cengal.
 
Muhammad Adnin (30)Dsn V Alur Kapal Desa Pematang Cengal. Wardi (25) Dsn Bagan Udang Desa Pematang Cengal. Safrika (35) Dsn Paluh Merbau Desa Pematangcengal . Darma (38) Dsn XI Paloh Rengas Desa Pematang Cengal dan Lasimin(22) Dsn XI Ds Pematang Cengal.
 
Berawal dari informasi yang diterima Kanit II Satu Res Narkoba Polres Langkat Iptu Boirin SH bahwa didusun V Alor Kapal desa Pematang Cengal tepatnya di salah satu rumah pelataran kapal yang ditempati Abu Sopian als Wak Abu ,sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.
 
Team yang dipimpin Iptu Boirin SH melakukan Lidik dan langsung menuju tempat lokasi yang diinformasikan itu. Sesampainya di TKP Team melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam rumah dan di Areal Pelataran Kapal mengamankan 7 laki laki .
 
Selain itu turut diamankan dan dijadikan barang bukti berupa sembilan bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu degann berat bruto 6,68 gram. 
 
Tiga Unit HP merk Nokia warna hitam, android merk Oppo warna putih, Android Merk Vivo Warna Putih, 1 unit Timbangan Elektrik, 1 bungkus plastik klip bening yang berisi plastik klip bening kosong.
 
Petugas juga mengamankan 3 alat hisap Shabu yang terbuat dari botol plastik (Bong). 4 Kaca pirek, 1 Pipet plastik skop. 1 Ember Cat Merk Paragon warna putih, 1 bungkus kotak Rokok Mer Club Mild warna putih.
 
Kasi humas polres Langkat AKP Joko Sumpeno melalui keterangan tertulisnya yang diterima awak media Rabu (22/6/2022) membenarkan hal itu.
 
Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses lebih lanjut tandas Joko.*