SERGAI- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Serdang Bedagai, menghentikan aktivitas galian tanah urug (Galian C) di Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Sumatera Utara, Jumat(17/6/2022). Aktifitas galian C terkait aduan masyarakat yang menghadang truk galian C di Dusun V Sei Mulyo Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
 
Di lokasi, penghentian aktipitas galian C dipimpin langsung Kabid Penegak Peraturan daerah, Edwin Ginta Tarigan, S, Pt bersama seluruh personil Satpol PP Sergai.
 
Kabid Penegak Peraturan Daerah, Edwin Ginta Tarigan, S Pt mengatakan penghentian aktipitas galian C terkait aduan masyarakat yang ditemukan kegiatan pertambangan dan pengerukan tanah di Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Serdang Bedagai yang diduga tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang.
 
"Hari ini kami melakukan pemberhentian galian C yang diinformasikan kepada masyarakat yang sudah resah, karna akibat galian C ini banyak irigasi yang pecah dan jalan banyak yang rusak."kata Edwin.
 
Lanjut Edwin, namun setelah kemari kondisinya memang sudah kopak-kapik dan setelah kami cek pengelolanya sudah tidak ada. Dilokasi alat beratnya dan kami akan berkordinasikan pihak  desa untuk melakukan penghentian pada kegiatan ini." papar Edwin.
 
"Hari ini kita akan melanjutkan aktipitas galian C di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar," pungkasnya.
 
Sebelumnya, Sarwo Edi alias Dower (52) warga sekitar dilokasi kepada awak media mengatakan  masyarakat setempat merasa keberatan atas aktifivas galian c karena lokasi galian c saat ini berada di Kecamatan Tanjung Beringin.
 
Dimana aktivitas galian C tersebut yang seharus mengeluarkan tanah di Kecamatan Tanjung Beringin namun malah melintasi jalan Dusun V Mulyo Desa Sei Bamban, itu yang buat kami keberatan,"kata Sarwo Edi.
 
"Aktifivas galian c ini sudah berjalan hampir tiga bulan dan mengakibatkan kerusakan pada jalan, Leningan hingga Tembok Penahan Tanah( TPT) dan masyarakat setempat setiap hari harus menghirup debu," papar Sarwo Edi.
 
Saat disinggung apakah sudah pernah di laporkan ke Pemerintah Desa, Sarwo Edi mengatakan, sudah dua kali kita menyampaikan ke pihak desa namun tidak ada kejelasan," ujar Sarwo.
 
"Kami berharap kepada instansi terkait agar menghentikan aktifivas galian c tersebut dan apabila tidak di tanggapi kami akan mengambil jalur hukum sesuai undang undang yang berlaku,"tegas Sarwo Edi.