SERGAI- BR alias Sibur (41) warga  Dusun III Buantan Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (16/6) ditangkap polisi. Pria bertato di dada yang tidak memiliki pekerjaan tetap akhirnya diamankan tim Reskrim Polsek Tanjung Beringin di sebuah kebun sawit di Dusun II, Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
 
Penangkapan pelaku atas laporan korban Roni Muktar Simanjuntak (26) dan Agus Suprianto (32) warga Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai dalam kasus tindak pidana pengancaman dengam kekerasan dengan menggunakan senjata tajam.
 
Akibat perbuatannya, pelaku bersama barang bukti satu buah pisau di boyong ke Mapolsek Tanjung Beringin guna pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolres Sergai Dr Ali Machfud SIK,MIK melalui Kasi Humas Iptu H Sagala kepada wartawan, Jumat (17/6/2022) membenarkan penangkapan pelaku pengancaman dengan kekerasaan dengan menggunakan senjata tajam.
 
Menurut dia, peristiwa itu terjadi, Senin (13/6/ 2022) sekira pukul 13.30 WIB, di Toko Samsudin Amer alias Ucok di Dusun II Desa Nagur, Kec. Tanjung Beringin, Kab. Serdang Bedagai.
 
Saat itu korban Roni Muktar Simanjuntak  dan temannya Agus Suprianto (32) warga Desa Cempedak Lobang, Kecamatan
Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai sedang mengikat karton yang hendak dibeli di Toko Samsudin Amer alias Ucok.
 
Kemudian pelaku datang dengan  mengatakan, apa maksud kalian nggak bayar berani masuk sini.
 
"Selanjutnya korban mengatakan
di hadapan pelaku, abang jangan marah sama aku, aku nggak tau apa-apa, kalau mau minta uang sama toke karena aku orang kerja," terang Kasi Humas menirukan ucapan pelaku dan korban.
 
Selanjutnya pelaku langsung marah dan mendorong tubuh korban sembari memaki maki.
 
"Kemudian terjadi dorong-dorongan antara korban dengan pelaku, lalu saat itu juga pelaku mengeluarkan sebilah pisau dengan panjang sekira sentimeter yang diambil dari pinggangnya lalu hendak mengejar korban untuk menikamnya," jelasnya. 
 
Melihat kejadian tersebut, pemilik toko, Samsudin Amer alias Ucok datang melerai dan menyuruh korban masuk ke dalam rumah.
 
Pada saat korban masuk ke dalam rumah berusaha menghindar, pelaku kemudian meninggalkan lokasi. 
 
Akibat kejadian tersebut korban merasa ketakutan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar pelaku dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku. 
 
"Pelaku diamankan saat sedang tidur di sebuah gubuk kebun sawit di Dusun II Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupate Serdang Bedagai," kata Iptu H Sagala.
 
Hasil penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sebilah pisau dengan panjang sekira 30 Cm yang terletak di sebelah badannya. 
 
Saat ini pelaku bersama barang bukti satu buah senjata tajam diamankan di Mapolsek Tanjung Beringin.