LABUHANBATU - Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu Ipda.R.Sirait berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan yang terjadi di wilayah hukum polsek Bilah hulu. Z alias Ijah (54) warga Jalan Kota Pinang, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, diamankan atas laporan Lis Mariyani (38), warga Dusun Sumber Sari Jalan Patimurag No 87 Aek Nabar, kabupaten Labuhanbatu.
 
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, Rabu (1/6/2022) menjelaskan, tindak pidana ini terjadi pada Kamis (29/5/2022) sekira pukul 09.00 pelaku datang ke rumah korban untuk mengobati orang tua perempuan korban yang sedang dalam keadaan sakit dan mau mengambil harta karun yang ada di dalam rumah.
 
"Pelaku menyuruh korban untuk memakai telekung dan mengajak ke kamar kosong. Lalu pelaku menyuruh korban duduk dan membelakangi pelaku dan pelaku menaburi korban dengan bunga sembari menepuk punggung korban dan menyuruh korban membalikkan badan serta langsung mengangkat kain putih yang berisi bunga dan benda yang menyerupai perhiasan emas," sebut Kasat. 
 
Lalu korban membuka telekung dan mengangkat tampa yang berisi kain putih, bunga, kemudian pelaku dan korban serta orang tua korban duduk di ruang tengah untuk membuka kain putih yang berisi benda berupa perhiasan emas yang berbentuk kalung, gelang, cincin, emas batangan, koin emas, uang logam, lalu pelaku meminta mahar berupa uang sebesar Rp. 6.333.000.
 
"Sekira pukul 17.00 korban tersadar dan mencari pelaku ke rumahnya, namun tidak ditemukan," jelasnya. 
 
Menjadi korban penipuan, korban melaporkan peristiwa ini ke aparat kepolisian dan polisi yang mendapat informasi diduga pelaku sedang berada di Dusun Baru Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Kalifa, Kabupaten Sergai, langsung bergerak dan melakukan penangkapan di sebuah rumah 
 
Selanjutnya tim membawa pelaku ke Polsek Bilah Hulu untuk proses lebih lanjut. 
 
"Dari pengungkapan ini kita mengamankan barang bukti berupa 3 buah gelang, 4 buah kalung, 8 buah cincin, 5 buah emas batangan, 3 buah koin logam, 5 buah uang logam, 1 buah senjata tajam jenis kujang dan 1 buah kendi. Semua barang bukti tersebut palsu terbuat dari besi kuningan," tandasnya.