KABANJAHE - Seorang pria berinisial A diboyong ke Mapolres Tanah Karo setelah menyebarkan video bugil mantan kekasihnya ke media sosial (Medsos) Kabanjahe, Kabupaten Karo, Selasa (10/5/2022). Belakangan diketahui video tersebut diperoleh A dari hasil tangkapan layar pada saat ia melakukan Video Call Sex (VCS) dengan pacarnya wanita berinisial E kala masih menjalin hubungan.

Di hadapan para media saat jumpa pers di Mapolres Tanah Karo, Kamis (12/5/2022), A mengaku sengaja menyebarkan video asusila tersebut karena merasa sakit hati setelah ia diputuskan E.

"Kusebar karena sakit hati, gara-gara aku diputuskan," katanya sambil tertunduk.

Sebelumnya A sudah mengancam jika E memutuskan hubungan asmaranya, dia akan menyebarkan video tangkapan layar VCS mereka berdua, namun E yang sudah merasa tidak nyaman dengan hubungan mereka, tidak memperdulikan ancaman tersebut. A pun langsung menyebarkan video tersebut ke beberapa media sosial miliknya.

Modusnya A yang memiliki media sosial kemudian mengganti foto profil menjadi wajah E, sehingga netizen menganggap bahwa E sendiri lah yang menyebarkan video tersebut.

"A membuat akun sosmed palsu dengan foto profil E, supaya seolah-oleh E lah yang menyebarkan video milik pribadinya," kata Kanit PPA AIPDA Jhonatan Karo-Karo, SH.

Akibatnya video bermuatan konten asusila E yang notabenenya masih duduk di bangku SMA tersebut pun tersebar di lingkungan sekolah. Karena merasa malu dan dilecehkan, E pun langsung membuat laporan polisi ke Polres Tanah Karo.

"Kami menerima laporan tersebut langsung dari korban, yang merasa tidak senang karena video yang memperlihatkan ketelanjangan dirinya disebar oleh mantan ke kasihnya," tambah Jhonatan.

Akibat perilaku tidak terpujinya itu A dipersangkakan dengan Undang-Undang Pornografi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara. *