MEDAN-Sebanyak dua kurir 22 kilogram narkotika jenis sabu-sabu lolos dari hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keduanya, Vernando Simanjuntak (40), warga Medan Tuntungan dan Eric Ambalagen (38), warga Medan Selayang hanya diganjar pidana seumur hidup.
 
Vonis dibacakan hakim Zufida Hanum di Ruang Cakra 8 PN Medan, Kamis (12/5/2022).
 
Dalam amar putusannya hakim menilai, kedua terbukti pelanggaran Pasal sah dan saya yakin melanggar 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menjatuhkan menjatuhkan Vernando Simanjuntak dan Eric Ambalagen oleh karenanya dengan pidana masing-masing seumur hidup," kata hakim.
 
Menurut hakim, hal tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Kemudian, untuk menimbulkan efek jera.
 
"Hal meringankan, tidak ditemukan pada diri kedua terdakwa," ujarnya.
 
Majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
 
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada penasihat hukum terdakwa dan JPU, untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.
 
Terpisah, di luar persidangan, JPU Ramboo Loly Sinurat menanggapi putusan hakim menyatakan banding.
 
Diketahui, perkara bermula pada 10 Oktober 2021, Jefri alias Uwak alias Kolok (DPO) menghubungi terdakwa Vernando Simanjuntak memberikan pekerjaan untuk menjemput sabu.
 
Menanggapi itu, terdakwa Vernando bersedia dan mengajak terdakwa Eric Ambalagen untuk menjemput sabu tersebut ke Tanjungbalai. Malam harinya kedua terdakwa berangkat berangkat ke Tanjungbalai dan sesampainya di Jalan Lintas Kota Kisaran, Jefri (DPO) menghubungi terdakwa Vernando dan mengarahkan kedua terdakwa berhenti di Jalan Protokol tepatnya di Masjid Menara.
 
Saat itu, kedua terdakwa dihampiri oleh seorang pria yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor dan menggiring keduanya ke suatu tempat.
 
Setelah sampai, tiba-tiba datang lagi seseorang laki-laki menemui kedua terdakwa untuk memastikan bahwa kedua terdakwa adalah orang yang diutus oleh Jefri, sedangkan seorang laki-laki yang menggunakan sepeda motor meninggalkan kedua terdakwa.
 
Lalu, tiba-tiba datang kembali seseorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Supra sambil membawa karung yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan memasukkannya kedalam Toyota Avanza yang dibawa kedua terdakwa.
 
Setelah karung tersebut berada di mobil, kedua terdakwa pergi melanjutkan perjalanan ke Medan. Selanjutnya, pada 11 Oktober 2021 dini hari, pada saat kedua terdakwa melintas jalan Perkebunan Sei Balai Kelurahan Sei Balai, Kabupaten Batubara ban mobil yang dikendari kedua terdakwa kempes.
 
Di saat itu juga, empat orang pria yang mengaku polisi dengan menggunakan mobil melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan 1 karung yang berisikan 22 bungkus Teh Cina yang berisikan 22 kilogram sabu.
 
Ketika diinterogasi, keduanya mengatakan bahwa mereka diperintahkan oleh Jefri untuk bertemu sabu dan diiming-imingi upah Rp110 juta. Selanjutnya, kedua dan barang bukti 22 kilogram sabu yang dibawa ke Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.