MEDAN - Polda Sumut bersama Satreskrim Polres Batubara berhasil menangkap pelaku pelemparan batu terhadap bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Aksi pelemparan bus angkutan sartika itu hingga menewaskan pemudik di Jalinsum, TebingTinggi - Indrapura, Desa Sipare- pare, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Jumat (29/4/22) Lalu.  

Aksi pelemparan bus itu dilakukan dua orang yang salah satunya ada seorang otak pelaku dan seorang eksekutor. 

"Tersangka yang diamankan ada dua orang, ada otak pelaku dan eksekutor," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja di halaman Mapolda Sumut, Senin (9/5/22). 

Kedua pelaku yang berhasil diamankan, pertama Erikson sebagai otak pelaku merupakan warga desa indrayaman, Tanjung tiram, batubara, dan Bonar Sinaga sebagai eksekutor.

"Inisial pelaku ES, sebagai otak pelaku menyusun, merencanakan aksi, kemudahan meminta tersangka BFS untuk melaksanakan aksi pada hari dan TKP yang telah disepakati," ucap Tatan. 

Tatan melanjutkan, dalam penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti batu yang digunakan para pelaku untuk melakukan pelemparan ke bus, dan ATM yang digunakan Erikson untuk mengirimkan duit kepada Bonar agar melarikan diri.

"Barang bukti yang sudah diamankan, ada hp, batu yang digunakan untuk melakukan pelemparan, bus diamankan di Polres Batubara, sepeda motor yang dilakukan oleh eksekutor dan ATM mandiri, dimana setelah melakukan, otak pelaku mentransfer sejumlah uang sebagai upah," ujarnya.