TAPSEL - Petugas dinilai melakukan pembiaran terjadinya pungutan liar (pungli) di sekitar lokasi wisata Aek Sijorni. Pungutan liar terjadi, saat wisatawan  memasuki jembatan penyeberangan dan biaya parkir yang melebihi tarif resmi. "Pertama, dipintu masuk di tambun (jembatan layang) dipungut petugas Rp 4 ribu per orang. Setelah itu tdak sampai 100 meter sudah ada pungutan lagi Rp 2 ribu per orang. Dan masih ada lagi setelah masuk ketempat pemandian Rp 3 ribu per orang," ujar Sondang warga Pulau Batam yang berlibur di Aek Sijorni, seperti dikutip dari batampos.co.id
 
Pantauan wartawan pada hari Sabtu 7 Mei 2022, petugas dari berbagai instansi berlalu-lalang di lokasi wisata Aek Sijorni, seolah mereka tutup mata dengan pungutan liar yang terjadi di hadapan mereka.
 
Sementara pungli biaya parkir kendaraan roda empat yang mencekik leher, juga terus berlangsung. Tarif parkir 20 hingga 50 ribu rupiah terus berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari petugas.
 
"Tarif 20 ribu untuk roda empat itu, kesepakatan warga dengan Dinas Perhubungan. Petugas parkir disini sudah musyawarah dengan Dinas Perhubungan sebelum lebaran," ujar Batubara, dari Kantor Kecamatan Sayur Matinggi kepada wartawan pada Kamis 5 Mei 2022.
 
Sesuai Perda Kabupaten Tapanuli Selatan No. 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, biaya parkir minibus atau mobil pribadi hanya 2 ribu rupiah pada 2 jam pertama, dan ditambah seribu rupiah untuk jam jam selanjutnya.
 
Hingga memasuki hari ke enam lebaran 2022, belasan ribu orang diperkirakan sudah mengunjungi objek wisata Aek Sijorni.