TAPSEL - Tarif parkir 20 ribu rupiah untuk minibus/mobil pribadi di sekitar Lokasi Wisata Aek Sijorni Kecamatan Sayur Matinggi, diduga sepengetahuan dan persetujuan Dinas Perhubungan Tapanuli Selatan. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan yang menetapkan biaya parkir sebesar 2 ribu rupiah untuk minibus atau mobil pribadi.

"Tarif 20 ribu itu kan persetujuan Dinas Perhubungan. Petugas parkir di sini sudah musyawarah dengan Dinas Perhubungan sebelum lebaran kemarin. Mereka setuju kok 20 ribu untuk parkir mobil pribadi," ujar Batubara, tokoh masyarakat Kecamatan Sayur Matinggi kepada Wartawan pada Kamis 5 Mei 2022.

Menurut Batubara, persetujuan Dinas Perhubungan itu didapat saat musyawarah antara pengelola parkir Aek Sijorni warga Desa Aek Libung Kecamatan Sayur Matinggi dengan Dinas Perhubungan Tapanuli Selatan, yang digelar di Kantor Camat Sayur Matinggi, beberapa waktu lalu.

Sampai saat ini, mengenai tarif parkir, wartawan masih berusaha mengkonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan Tapanuli Selatan.

Diberitakan sebelumnya, selama libur lebaran 2022 ini, biaya parkir di sekitaran lokasi wisata Aek Sijorni mencapai 20 ribu rupiah. Sebagian pengunjung kesal dengan tarif ini, karena dinilai pungli dan "mencekik leher".

Sesuai Perda Kabupaten Tapanuli Selatan No. 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, biaya parkir minibus atau mobil pribadi hanya 2 ribu rupiah pada 2 jam pertama, dan ditambah seribu rupiah untuk jam jam selanjutnya.