TAPSEL - Kepala Dinas Perhubungan Tapanuli Selatan Ilham Suhardi membantah menyetujui tarif parkir sebesar Rp. 20 ribu di Sekitar Objek Wisata Aek Sijorni, Kecamatan Sayur Matinggi. "Sesuai Perda Kabuten Tapanuli Selatan Nomor 17 Tahun 2010, kalau tidak salah ya,...tarif yang di kenakan diperda itu hanya di bahu jalan dan itupun hanya Seribu untuk roda dua dan untuk Roda empat di kenakan Dua Ribu," ujar Ilham Suhardi, Kadis Perhubungan Tapanuli Selatan yang mengaku masih satu bulan menjabat Kadis Perhubungan, melalui via seluler pada Kamis 5 Mei 2022.

Diberitakan sebelumnya, tarif parkir 20 ribu rupiah untuk minibus/mobil pribadi disekitar Lokasi Wisata Aek Sijorni Kecamatan Sayur Matinggi, diduga sepengetahuan dan persetujuan Dinas Perhubungan Tapanuli Selatan. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan yang menetapkan biaya parkir sebesar 2 ribu rupiah untuk minibus atau mobil pribadi.

"Tarif 20 ribu itu kan persetujuan Dinas Perhubungan. Petugas parkir disini sudah musyawarah dengan Dinas Perhubungan sebelum lebaran kemarin. Mereka setuju kok 20 ribu untuk parkir mobil pribadi," ujar Batubara, tokoh masyarakat Kecamatan Sayur Matinggi kepada Wartawan pada Kamis 5 Mei 2022.

Menurut Batubara, persetujuan Dinas Perhubungan itu didapat saat musyawarah antara pengelola parkir Aek Sijorni warga Desa Aek Libung Kecamatan Sayur Matinggi dengan Dinas Perhubungan Tapanuli Selatan, yang digelar di Kantor Camat Sayur Matinggi, beberapa waktu lalu.

Sesuai Perda Kabupaten Tapanuli Selatan No. 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, biaya parkir minibus atau mobil pribadi hanya 2 ribu rupiah pada 2 jam pertama, dan ditambah seribu rupiah untuk jam jam selanjutnya.