DELISERDANG - Menjelang Lebaran IdulFitri 1443 Hijriah, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Wilayah Medan mengeluarkan aturan untuk pelanggan jarak jauh usia 6 hingga 17 tahun. Vice Presiden PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatra Utara, Yuskal Setiawan, aturan itu mulai berlaku 20 April 2020 hingga waktu yang ditentukan.

"Pelanggan kereta api jarak jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib sudah divaksinasi dosis kedua," kata Yuskal kepada Gosumut, Rabu (27/4/2022).

Yuskal mengatakan, untuk anak usia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan:

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

5. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

6. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.