SIANTAR - Sat Narkoba Polres Siantar, berhasil meringkus seorang pria yang hendak bertransaksi narkotika jenis sabu di Jalan SM Raja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara. Bukan hanya sabu, personil juga mengamankan pil extacy sebanyak 306 butir dengan berat 108,89 gram milik pelaku bernama Suprayetno alias Mei (44), warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.

Menurut keterangan dari Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Rudi Panjaitan, tertangkapnya Mei dengan adanya informasi dari masyarakat, dimana Mei akan melakukan transaksi sabu di Jalan SM Raja.

"Setelah mendapatkan informasi itu kita langsung berangkat ke TKP. Sesampainya di TKP kita menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sudah kita dapat sedang duduk diatas sepeda motornya. Pada saat itu juga kita lakukan penangkapan terhadap pelaku," terang Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan melalui pesan tertulisnya.

Dari penangkapan itu, petugas menemukan dari tangan kananya berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang dibalut kertas timah, 1 unit handphone merk Vivo dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 6583 WAB.

Tidak sampai disitu saja, ketika dilakukan introgasi terhadap pelaku, Mei mengaku kalau dirinya juga ada menyimpan pil Extacy dirumahnya. Sehingga personil langsung bergerak menuju ke kediamannya yang berada di Kelurahan Tanjung Pinggir.

"Ketika kita sudah sampai dirumahnya, pelaku menunjukan extacy yang disimpan di samping pot bunga. Dan memang disitu kita menemukan 1 buah plastic hitam yang didalamnya 1 buah kaleng rokok Gudang Garam yang berisi 1 paket narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastic klip kosong, 1 buah plastic yang didalamnya ada 1 (satu) bungkus plastik berisi 306 butir pil narkotika jenis Extacy dengan berat brutto 108,89 gram dan sabu berat brutto 1,62 gram," ucapnya.

Menurut pengakuan dari pelaku, bahwa dirinya mendapatkan sabu dari seorang yang berinisial K, sedangkan extacy dari pria berinsial L.