TAPUT - Dua pelaku pemerkosaan berinisial JFS alias Jubel (32) warga  Kecamatan Tarutung dan BL alias Bepin warga Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput diduga kuat secara bersama-sama melakukan ruda paksa terhadap anak di bawah umur berinisial RUBM (17) warga Kabupaten Tapanuli Utara. Peristiwa pemerkosaan terjadi di Sebuh Gubuk di Desa Aek Siansimun Tarutung Taput Jumat (15/4/2022) sekitar pukul 22.30 Wib.

Kapolres Taput, AKBP Ronal Sipayung melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing dalam siaran pers tertulisnya kepada www.gosumut.com, Senin (18/04/2022) membenarkan peristiwa tersebut.

Menurut Aiptu W.Baringbing, rudapaksa tersebut diketahui setelah Polres Taput menerima pengaduan dari orang tua korban RM pada Sabtu (16/4/2022).

"Begitu laporan pengaduan orangtua korban diterima dan dilakukan pemeriksaan saksi korban, selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polres Taput langsung bergerak mengejar pelaku pemerkosaan," jelasnya.

Alhasil satu tersangka JFS alias Jubel berhasil ditangkap hari itu juga, sedangkan satu tersangka lainnya berinisial BL alias Bepin melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.

Kronologis kejadian diketahui terjadi pada Jumat (15/4/2022) sekira pukul 22.00. Di mana, korban bersama pacarnya RHMS (17) sedang duduk-duduk di tanggul sungai Aek Sigeaon Tarutung.

Tiba-tiba kedua tersangka mendatangi korban dan mengaku sebagai petugas Satpol PP sembari mengancam korban akan membawanya ke kantor Satpol PP.

Mendapat ancaman kedua tersangka, korban dan teman prianya jadi ketakutan sehingga perintah tersangka diikuti korban.

"Saat Jubel membonceng RHMS naik sepeda motor dan membawanya ke depan kantor Satpol PP dan menurunkannya agar seolah-olah mereka benar Satpol PP. Tersangka Bepin tetap menjaga korban di Tanggul Sungai. Setelah tersangka Jubel meninggalkan RHMS di depan kantor Satpol PP, tersangka kembali menjemput korban dan temannya ke tanggul, lalu dengan berboncengan tiga kedua tersangka membawa korban ke suatu gubuk di Desa Aek Siancimun tersebut," jelas Humas.

Setibanya di gubuk, kedua tersangka mengancam korban agar tidak berteriak dan memperkosanya secara bergiliran. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, korban diantar kembali ke tempat semula di tanggul tersebut sendirian.

"Pagi harinya korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya, sehingga orangtua korban pun melapor ke Polres Taput," sebut Aiptu W Baringbing.

Ditambahkan Aiptu W Baringbing, kedua tersangka pemerkosaan terhadap RHMS memang sudah sering keluar masuk penjara.

"Tersangka Bepin sudah pernah melakukan pembunuhan seorang gadis di Taput dan dihukum 18 tahun. Sedangkan Jubel juga sudah pernah terlibat kasus perampokan dan pembunuhan toke getah di Sidempuan dan dihukum 20 tahun penjara. Setelah mereka keluar, melakukan kejahatan kembali," bebernya.

Saat ini tersangka Jubel sudah ditahan di Polres Taput, sedangkan tersangka Bepin masih dalam pengejaran polisi.