ASAHAN - Kades Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, diduga telah mengeluarkan surat keterangan mengusahai tanah di atas lahan HGU (Hak Guna Usaha) milik PT Jaya Baru di Desa Sei Kopas.
Surat keterangan tersebut dibuatnya atas nama Surya Irawan Sitorus.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sei Kopas, Donal Nadapdap mengaku hanya membuat pernyataan surat keterangan mengusahai.

“Sebenarnya itu hanya surat keterangan mengusahai. Enggak jadi masalah itu. Perlu dipahami mereka hanya mengusahai bukan memiliki,” kata Donal kepada wartawan di Sei Kopas, Jumat (15/4/2022) siang.

Saat disinggung, jika timbul persoalan terkait adanya warga yang memiliki SKT di lahan perkebunan, apakah kades dapat mempertanggungjawabkan hal itu, minimal mencabut kembali SKT yang telah ia terbitkan.

Donal hanya menggelengkan kepala sambil meminta izin untuk pergi melakukan ibadah Jumat Agung.

“Waktunya kurang tepat nanti kita sambung lagi,” tutup Donal.