PALAS - Melakoni sebagai pengedar narkotika jenis sabu, tersangka S alias Ipar (45) terpaksa berlebaran di hotel prodeo Polres Padanglawas (Palas).

Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M Butar-butar SH mengatakan, tersangka diamankan setelah menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa ada seorang yang diduga pengedar sabu sering melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Hutaraja Tinggi.

Menerima informasi tersebut lanjutnya, personil Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan berhasil mencokok S alias Ipar, warga Desa Pir Trans Sosa III B, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Senin(18/4/2022) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.

"Tersangka S merupakan pengedar sabu yang kerap meresahkan masyarakat di sekitar Desa Pir Trans Sosa III B," terangnya.

Kata Agus, dari pengeledahan petugas, diamankan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 2,35 gram dan uang tunai Rp 70 ribu dari dalam rumah milik tersangka.

Tersangka bersama barang bukti sabu langsung digiring ke Mapolres Palas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas kepemilikan narkotiak tersebut.

Terhadap tersangka S alias ipar sebagai pengedar narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, pungkasnya.