PALAS - Dinas Kependudukan dan Catat Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Palas melaksanakan perekaman KTP-El terhadap warga lanjut usia (Lansia) dan penyandang disabilitas dengan sistim jemput bola. Perekaman ini dilaksanakan di rumah dinas Bupati Palas untuk wilayah Kecamatan Barumun yang berlangsung selama dua hari dimulai 11- 12 April 2022.

Kepala Disdukcapil Palas, Nelli Suriyani Hasibuan menjelaskan, perekaman dengan sistim jemput bola bertujuan untuk mempermudah perekaman KTP Elektronik bagi para Lansia maupun penyandang disabilitas.

"Perekaman sistum jemput bola untuk membantu masyarakat terkait kelengkapan adminstrasi pemerintah dan dokumen indentitas kependudukan sebagai dokumen utama yang dapat digunakan untuk mengakses semua pelayanan publik lainnya," terangnya, Senin (18/4/2022).

Ia menamabahkan, hasil dari perekaman yang dilakukan petugas berhasil menjaring puluhan lansia, penyandang disabilitas, orang cacat fisik, orang cacat mata dan tuna runggu dan tuna wicara yang belum memiliki dokumen identitas penduduk KTP Elektronik.

“Total yang direkam oleh petugas Disdukcapil Palas pada pelaksanaan tersebut berjumlah 14 orang," jelas Nelli Suriyani Hasibuan.

Pelayanan yang diberikan Disdukcapil Palas, lanjutnya, dalam rangka meningkatkan pelayanan dalan bidang administrasi kependudukan bagi masyarakat.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan semua warga masyarakat Palas bisa mengakses pelayanan Adminduk tanpa kecuali,”tambahnya.

Kadis Dukcapil Palas juga mengimbau, masyarakat khususnya bagi penduduk lansia dan penyandang disabilitas yang belum memiliki KTP-El karena keterbatasan fisik agar melaporkan permohonan perekaman KTP-El kepada Dinas Dukcapil Palas.

“Kami siap memberikan pelayanan terbaik dan bagi masyarakat tanpa ada pungutan apapun tetapi dilayani secara gratis," tandasnya.