LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu mengungkap peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan diawali dengan penyelidikan selama dua pekan dan pada Selasa (12/4/2022) dan mengamankan dua pelaku berinisial HS alias amdani (38) warga Jl Sisingamangaraja Ujung Bandar Labuhanbatu dan seorang IRT AL alias i Ling (43) warga Jl Sirandorung Ujung Labuhanbatu. 
 
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, menjelaskan dari informasi awal adanya seseorang yang menawarkan sabu seberat 100 gram seharga Rp 45 juta. 
 
"Kemudian ditindaklanjuti dengan undercoverbuy dan berhasil mengamankan AL dengan BB sabu 100 gram Yang disimpan di kotak Tolak Angin warna kuning di Jl Cut Nyak Dien Rantau Prapat," sebut Kasat, Minggu (17/4/2022).
 
Selanjutnya dengan dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit I Iptu Eko Sanjaya, Kanit II Ipda Sujiwo Satrio bersama seorang Polwan dilakukan pengembangan ke rumah AL beralamat di Jl Sirandurung dan berhasil menyita sabu yang disimpan dalam lemari pakaian sebanyak 10 bungkus disimpan dalam plastik klip ukuran 1 Ons. 
 
"Dari keterangan AL selanjutnya tim melakukan pengembangan di Wilkum Polda Sumut selama 5 hari, namun tidak berhasil. Kuat dugaan mereka adalah bagian dari jaringan karena sebelumnya adek sepengambilan AL berinisial Kotek juga sudah ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Tahun 2021 dan adek Kotek berinisial Kocik ditangkap Tahun 2020. Saat ini keduanya masih menjalani hukuman di Lapas," terangnya.
 
Adapun AL ibu tiga orang anak mengakui terpaksa terlibat karena himpitan ekonomi setelah berpisah dari suaminya sekitar 7 tahun lalu. 
 
"Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.