TOBA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba menggelar Restorativ Justice (RJ)  atau keadilan restoratif atas perkara pengrusakan pohon, Kamis (14/4/2022) di gedung aula kantor Kejaksaan Negeri Toba Samosir. Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin SH, menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntuan (SKP2) kepada tersangka, Dompak Sitorus dan Rommel Tua Sitorus, warga Desa Silamosik 2 Kecamatan Bonatualunasi serta korban, Pordin Sirait warga Desa Nalela l Kecamatan Porsea.
 
Perkara dugaan pengurusakan ini bermula pada hari Rabu (7/4/2021), dimana saksi Rosmeri Lubis dan saksi Julfikar Sirait melihat 1 unit excavator CAT-320D2 warna kuning sedang melakukan pengerukan tanah di dekat perladangan milik saksi korban, Pordin Sirait. Di mana tanah dari pengerukan tersebut dibuang ke tanaman — tanaman milik saksi korban Pordin Sirait.
 
Terlaksananya RJ oleh Kejakasaan Negeri Toba Samosir, setelah kedua belah pihak yang berperkara menandatangani surat perjanjian damai dan penghentian tidak saling menuntut lagi didepan hukum.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin SH MH dalam keterangan persnya kepada media usai acara Restorativ Justice menjelaskan, alasan penghentian penuntutan adalah azas kemanfaatan dan keadilan.
 
Sebelumnya Kajari Toba Samosir Baringin dalam amanatnya menegaskan  perkara ini  sudah selesai, jangan ada lagi masalah yang timbul atau riak-riak permasalahan.
 
Lanjut Baringin Pasaribu SH, Restoratif Justice atas perkara tersebut dilaksanakan  berdasarkan ketetapan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan berdasarkan Keadilan Restoratif serta beberapa aturan Hukum lainnya dan menetapkan menghentikan penuntutan perkara dengan nama tersangka Dompak Sitorus
 
Terpisah Kasi Intel Kejari Toba Samosir Gilbeth Sitindaon SH kepada gosumut menambahkan, surat ketetapan ini dapat dicabut kembali apabila di kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik. 
 
Untuk turunan dari surat ketetapan ini sebut Gilbeth disampaikan kepada tersangka, keluarga atau penasehat hukum, pejabat rumah tahanan negara, penyidik dan hakim.