TOBA - Wakil Bupati Toba,Tonny M.Simanjuntak mengapresiasi Restoratif Justice (RJ)  atau keadilan restoratif yang dilakukan Kejaksaan Negeri Medan dalam menyelesaikan perkara. "Atas nama Pemkab Toba kami sangat mengapresiasi RJ ini untuk bisa membuka peluang ini untuk berdamai," sebut Wabup Tonny dalam kata sambutannya saat menghadiri penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) an Dompak Sitorus dkk di Aula Kejari Toba Samosir, Kamis (14/4/2022).

"Inilah yang kita yang harapkan. Kalau masih ada perkara lain yang bisa diselesaikan dengan program RJ, Pemkab dan jajaran di seluruh kecamatan siap bersinergi bersama pihak Kejari," sambungnya.

Sebelumnya Kepala Kejari Toba Samosir Baringin SH menyerahkan SKP2 kepada Dompak Sitorus, Rommel Tua Sitorus yang keduanya penduduk Silamosik 2, Kecamatan Bonatualunasi, Toba. Mereka terlibat perkara perusakan pohon.

Sebagai pihak korban Pordin Sirait, penduduk Desa Nalela,Porsea juga menerima SKP2 ini. Mereka para pihak berperkara menandatangani surat ini.

Kajari Toba Samosir Baringin dalam amanatnya menegaskan  perkara ini  sudah selesai,jangan ada lagi masalah yang timbul atau riak-riak permasalahan.

Sementara Staf Ahli Bupati Toba, Bidang Hukum Audi Murphy O Sitorus menyambut baik dengan keputusan damai atas perkara ini. Inilah yang terbaik karena masih di daerah adat bagaimana berdamai. 

Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari Toba Samosir.

Turut hadir Camat Porsea Robert Manurung, Kabag Hukum Lukman Siagian dan sejumlah pejabat Kejari Toba Samosir.