PALAS - Seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu dicokok Satres Narkoba Polres Padanglawas (Palas) di Kecamatan Hutaraja Tinggi, Rabu (13/4/2022) sekira pukul 16.00 WIB. Pengedar tersebut berinisial BH alias Bungsu (38) warga Desa Sei Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi selalu melakukan transaksi narkoba yang menimbulkan keresahan warga di sekitar desa tersebut.
 
Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Narkoba, Agus M Butar- Butar SH mengatakan penangkapan ini menindak lanjuti laporan masyarakat, adanya seorang warga melakoni kegiatan transaksi narkoba jenis sabu di lingkungan desa.
 
Setelah menerima informasi tersebut, KBO Narkoba Iptu Irmanto bersama personil melakukan penyelidiksn di sekitar lokasi dimaksud guna menangkap pengedar narkoba yang cukup meresahkan masyarakat.
 
"Dari lokasi Desa Sei Korang, pengedar sabu berinisial BH berhasil dicokok petugas dengan barang bukti (BB) seberat 1,36 gram didalam satu plastik klip transparan berisi sabu," terangnya, Kamis (14/4/2022).
 
Selain narkoba jenis sabu,turut juga diamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merek Realme warna abu -abu dari tangan tersangka.
 
Kata Agus, tersangka bersama barang bukti sabu langsung digiring ke Mapolres Palas guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutkan atas kepemilikan narkoba jenis sabu tersebut.
 
Terhadap tersangka pengedar narkoba dipersangkakan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahin 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 20 tahun.