DELISERDANG - Setelah Ditahan, pihak Polda Sumatera Utara membeberkan delapan tersangka itu terlibat dalam kasus kematian penghuni kerangkeng maut di Kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin alias Cana. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada Gosumut, Minggu (10/4/2022). 
 
Seperti diketahui mereka yang terlibat berinisial HS, IS, TS, RG, JS, HG, SP dan termasuk putra Cana yakni Dewa Peranginangin. 
 
Menurut Hadi, delapan tersangka itu terkena Pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55, 56 dari KUHPidana yang mengakibatkan penghuni kerangkeng meninggal. 
 
"Secara jelas kemarin belum digambarkan, tapi masing-masing tersangka itu terlibat langsung karena ada yang meninggal dunia," kata Hadi. 
 
Diketahui terdapat enam orang yang meninggal dunia di dalam kerangkeng maut di rumah Cana. Dua diantaranya sudah di ekshumasi (Otopsy dengan membongkar kuburan) sedangkan satu korban lagi oleh pihak keluarga tidak bersedia untuk diotopsy dan tiga korban lainnya masih terus didalami.
 
“Dari hasil penyelidikan kita bersama Komnas HAM dan LPSK, ada 6 korban meninggal dunia, dua diantaranya sudah di ekshumasi dan satu lagi olah pihak keluarga tidak bersedia untuk diekshumasi sementara yang tiga orang lagi masih terus didalami," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak baru-baru ini.