DELISERDANG - Pengamat Universitas Medan Area (UMA), Ara Auza menilai praktik pemasangan baliho atau spanduk di pohon-pohon merupakan perilaku yang tak baik dicontoh. Menurutnya, secara regulasi pemasangan baliho di pohon-pohon sudah melanggar aturan yang ada, tentu pihak terkait harus menindaknya dengan tegas.
 
"Menjadi catatan kita semua perilaku pelanggaran ini jangan dibiarkan dan dibiasakan menjadi hal yg normal. Masyarakat harus sadar hukum dan apabila terdapat pelanggaran, walaupun kecil kita wajib bertindak," kata Ara kepada Gosumut, Rabu (6/4/2022). 
 
Ara mengatakan, permasalahan kecil ini menjadi contoh pemimpin di desa dalam menaati hukum. Jika permasalahan kecil dilanggar maka kedepannya akan banyak memunculkan permasalahan yang besar lagi. 
 
"Ini contoh kecil dari penegakan hukum. Dan calon kepala desa adalah calon pemimpin di daerahnya. Kalau dalam prosesnya saja sering melanggar regulasi walaupun kecil, ke depan berpotensi untuk melakukan pelanggaran lainnya," katanya. 
 
Ara menganggap hal itu kewenangan dinas lingkungan hidup atau dinas pertamanan untuk melarang menempelkan apapun di pohon.
 
"Namun alasan klasik kurangnya personel Satpol PP, sehingga pelanggaran seperti ini tidak ditindak," jelas Ara. 
 
Menurutnya, apabila perilaku ini dapat di dialihkan menjadi hal yang sebaliknya maka kedepannya akan membawa kebaikan baik masyarakat dan pemimpin desa
 
"Pilkades kita tidak mencari nabi dan atau manusia yang sempurna, akan tetapi minimal yang paling minim melanggar peraturan dan atau diartikan taat kepada hukum. Apabila terpilih saya yakin, kades2 ini akan membawa kebaikan bagi masyarakat dan desa yang dipimpin," pungkasnya.