MEDAN - Armansyah, terdakwa kurir sabu-sabu seberat 10 kilogram dituntut 20 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Randi Tambunan dalam siang online di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/4/2022).

"Meminta supaya Majelis Hakimenjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan penjara," kata JPU.

Jaksa menuturkan oeebuatan lelaki 52 tahun itu telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai tuntutan dibacakan,Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

"Tunda satu minggu agenda pledoi," pungkas hakim.

Sementara itu, JPU Randi Tambunan dalam dakwaannya menuturkan, perkara ini bermula pada Sabtu 22 Januari 2022 lalu sekira pukul 22.00 WIB, saat anggota kepolisian mendapatkan informasi dari informan, yang menjelaskan bahwa terdakwa akan menerima sabu dan akan melintas dari seputaran di Jalan K. L Yos Sudarso Kecamatan Medan Labuhan.

Ia mengatakan bahwa Informan mengatakan, bahwa terdakwa berkendara pada tengah malam dengan mengendarai sepeda motor.

Selanjutnya, petugas kepolisian menemukan Barang Bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 10.000 gram di dalam 10 kemasan plastik Guanyinwang berwarna hijau.

"Bahwa dari pengakuan Terdakwa, diperoleh dari seseorang perempuan yang tidak dikenal atas perintah Kojek, untuk dibawa ke tempat Kojek dan apabila selesai mengantarkan Narkotika jenis Sabu tersebut, terdakwa mendapat upah sebesar Rp 50 juta," kata JPU.

Selanjutnya, kata JPU terdakwa berikut barang bukti yang disita, dibawa dan diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk Penyidikan lebih lanjut.