MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta kesalahan Standar Operasional Prosedur (SOP) vaksin harus diberi sanksi. 

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut Abyadi Siregar menjawab sejumlah wartawan perihal siswa SD di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang yang mengalami kejang usai sehabis  divaksin.

"Berdasarkan penjelasan ibu korban, patut diduga ada kesalahan SOP tim medis dalam pelaksanaan vaksin. Karena menurut ibu korban, tim medis yang menyuntikkan vaksin, sebelum menyuntikkan caksin, tidak ada bertanya kepada ibu korban tentang riwayat penyakit anak," tegas Abyadi, Selasa (29/3/2022).

Padahal, lebih lanjut dijelaskan Abyadi, sebagaimana kita ketahui, menanyakan riwayat penyakit setiap orang yang akan divaksin, adalah SOP dan harus ketat diterapkan untuk menghindari dampak buruk dari vaksin.

"Kalau berdasarkan penjelasan ibu korban, terkait rangkaian mulai proses vaksin hingga anaknya kejang kejang, patut diduga bahwa kondisi pasien kejang kejang seperti ini diduga akibat anaknya divaksin. Jarak antara pelaksanaan vaksin sampai anaknya kejang kejang itu, sekitar 4 jam. Anaknya diketahui kejang kejang ketika tidur siang. Dari jarak antara pelaksanaan vaksin hingga anaknya kejang kejang ini menguatkan dugaan bahwa penyebabnya patut diduga karena divaksin," jelas Abyadi.

Karena itu, sebut Abyadi, Pemerintah harus bertanggungjawab. Pertama bertanggungjawab untuk memberi penjelasan medis secara jujur terkait masalah ini baik mulai proses vaksin sampai penjelasan dampak mediknya.

"Kemudian bertanggungjawab untuk mengobati anak untuk pemulihan anak. Termasuk bertanggungjawab soal pembiayaan selama penanganan medis. Apalagi anak dari keluarga kurang mampu," sebutnya.

Pemerintah, menurutnya, jangan hanya mengejar target jumlah vaksin tanpa memperhatikan aspek kehati-hatian dalam pelaksanaannnya.

"Segera hentikan kebijakan yang "menyandera" masyarakat mengakses layanan publik, termasuk di bidang pendidikan. Kasihan masyarakat. Siapa yang mau anaknya seperti ini?," ungkapny.

Maka dari itu, kata Abyadi, Presiden diharapkan segera mencabut Perpres No 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid.

"Ini juga seiring dengan semakin menurunnya jumlah pasien Covid.
Perpres ini diduga yang menjadi dasar adannya kebijakan beberapa Pemda yang "menyandera" masyarakat mengakses layanan publik bila tidak divaksin," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Satgas Covid Kecamatan Galang, Muhammad Faisal Nasution mengatakan, kalau musibah dialami Iqbal Zulkarnaen (10), warga Dusun IV Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang tersebut ada sedikit kesalahan.

Menurutnya, pihak sekolah dalam hal ini guru tidak melaporkan kalau pasien mempunyai riwayat penyakit bawaan.

"Pihak keluarga tidak menyampaikan ke dokternya yang melakukan vaksin, dan hanya menyampaikan ke pihak sekolah atau guru. Akan tetapi guru tidak menyampaikan ke pada dokter yang melakukan vaksin," ujar Camat.

Katanya, saat ini pasien sudah mulai membaik dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Amri Tambunan Lubukpakam. Sebelumnya menjalani perawatan di Puskesmas Pertumbukan.

Faisal berharap agar kasus serupa tidak akan terulang kembali, pihaknya mengimbau masyarakat khususnya warga Galang yang akan vaksin agar secara jujur menceritakan kalau memang mempunyai riwayat penyakit bawaan.

"Pada saat akan dilakukan vaksin ada proses skrining oleh dokter dan masyarakat harus jujur agar tidak terjadi kasus seperti dialami Iqbal," harap camat.

Menyikapi apa yang dijelaskan Ombudsman RI Perwakilan Sumut tentang kesalahan SOP, Faisal mengaku segera memperbaikinya dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.