MEDAN - Sebanyak delapan tersangka kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin masih berkeliaran, Selasa (29/3/2022). Hal itu terjadi karena Polda Sumut belum melakukan penahanan terhadap mereka, meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut menyatakan, selain kooperatif ada alasan lain belum menahan delapan tersangka kerangkeng maut milik Cana, sapaan akrab Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin yakni pengembangan kasus.
 
"Penyidik masih terus ingin mendudukkan kasus ini secara terang benderang lantaran kerangkeng berdiri lebih dari 10 tahun," ujar Hadi.
 
Dijelaskannya, ada dugaan pelaku lain yang terlibat dan akan berpotensi menjadi tersangka.
 
"Jadi seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, bahwa Polda Sumut dalam hal ini penyidik Ditreskrimum tidak berhenti dari penetapan 8 tersangka. Kita masih terus mengembangkan peristiwa ini, karena kita tahu bahwa rangkaian peristiwa ini terjadi di tahun 2010 sampai dengan tahun 2022," jelas Kabid Humas Polda Sumut.
 
Saat ini, polisi telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi sejak penyelidikan hingga ditetapkannya 8 orang tersangka
 
Hadi menuturkan, penyidik tak ingin tergesa-gesa melakukan penahanan.
 
"Penyidik belum melakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka, karena saat ini masih terus mengembangkannya dan masih ada potensi pelaku yang lain," sebut eks Kapolres Biak Numfor ini.
 
Mereka, kata Hadi, memiliki dasar dan pertimbangan masa penahanan dan juga masih adanya kemungkinan tambahan tersangka baru sehingga apabila mereka menahan delapan tersangka namun kasus belum tuntas maka para tersangka mau tak mau dibebaskan dari penahanan
 
Apalagi mereka dikenakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo psl 7 ayat (2) dan 10 UU No. 21 th 2007 tentang undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
 
"Kita mengenakan undang-undang khusus atau Lex Spesialis, ancaman hukumannya pun lebih berat, artinya penyidik ingin mendudukkan secara utuh dari mulai proses, cara dan tujuan sebagimana penerapan pasal dalam TPPO. Di mana terkait unsur tujuan penyidik akan melakukan koordinasi dengan Disnaker dan Dinsos terkait penghitungan Restitusi terhadap para penghuni kerangkeng yang dipekerjakan di Pabrik Kelapa Sawit," kata Hadi.
 
Namun, ditegaskannya, delapan tersangka berpeluang besar ditahan setelah semua proses rampung.
 
"Iya, jika hasil penyidikan setelah proses pemeriksaan utuh dilakukan oleh penyidik kemungkinan dilakukan penahanan bisa terjadi," tegas Hadi.
 
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus TPPO sesuai pasal yang dipersangkakan sesuai penjelasan diatas.
 
Namun delapan tersangka belum ada yang ditahan. Salah satu alasannya ialah mereka kooperatif.
 
Selama proses penanganan perkara tersebut baik dari tahap penyelidikan sampai tahap penetapan tersangka, ke delapan tersangka sudah tiga kali di lakukan pemeriksaan dan selalu hadir pada saat dipanggil penyidik untuk diambil keterangan.