MEDAN - Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI) meminta polisi menindak penganiaya wartawan TvOne di Deliserdang. Sebab, KAI menilai penganiayaan dialami wartawan tvOne merupakan bentuk pelecehan profesi jurnalis.
 
"Tindak kekerasan dilakukan sekolompok orang terhadap wartawan TvOne harus segera disikapi Polresta Deliserdang yang menangani kasusnya. Ini demi menjaga kredibilitas aparat penegak hukum di mata publik, sekaligus melindungi marwah hukum sebagai panglima tertinggi di negara ini," tegas Vice President DPP KAI Aprilia Supaliyanto, Minggu (27/3/2022).
 
Lebih lanjut dijelaskannya, kasus tersebut jika tidak berhasil diungkap, tentunya menjadi kebiasaan setiap orang akan melakukan kekerasan terhadap jurnalis saat peliputan.
 
"Kekerasan dialami wartawan TvOne semakin menambah catatan panjang tentang sulitnya jurnalis mendapatkan perlindungan di saat peliputan. Untuk itu, Polresta Deliserdang jangan berlarut-larut dalam proses penanganannya. Kalau bisa segera menemukan siapa para pelaku serta aktor di balik insiden tersebut," jelasnya.
 
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polresta Deliserdang untuk segera menindak para pelaku penganiayaan.
 
"Satreskrim Polresta Deliserdang masih memeriksa sejumlah saksi. Begitupun, dalam waktu dekat sudah mendapat titik terang siapa pelaku yang melakukan penganiayaan," kata Tatan.
 
Sebelumnya, wartawan TvOne bertugas di wilayah Kabupaten Deliserdang Asmar Beni Haspy dianiaya secara membabi-buta oleh sekelompok orang saat peliputan eksekusi lahan sengketa di Jalan Sultan Serdang, Dusun V, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjungmorawa pada hari Kamis (23/3/2022).
 
Akibat kejadian itu, korban yang bertempat tinggal Dusun I, Desa Dagang Kelambir, Kecamatan Tanjung )morawa, Kabupaten Deliserdang ini mengalami luka serius di bagian kepala dan bagian tubuh lainnya.