MEDAN - Tim Kewirausahaan Forum Komunikasi Muslimah Indonesia (FKMI) Sumut bersama UMKM mengikuti sosialisasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) digelar Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Jumat(25/3). Ketua Bidang Wirausaha FKMI Novita Sari, Minggu (27/3/2022) menyebutkan sosialisasi HAKI yang diikuti anggota FKMI ini bertujuan untuk melindungi produknya agar tidak diklaim orang lain.
 
Selain itu lanjutnya, ini juga diharapkan dapat membuka pangsa pasar lebih luas dalam memasarkan produk-produk UMKM FKMI hingga manca negara.
 
"Tim Wira Usaha FKMI Sumut diketuai Hj Revita Lubis, akan terus memberikan dukungan untuk UMKM di Sumut, utamanya hal-hal yang mendukung usaha yang dikelola. Sehingga produk lebih unggul dan mudah dipasarkan," papar Novit sapaan akrab Novita Sari.
 
Sebelumnya, Kepala SUB Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum HAM Sumut  Desi Anggraini dalam paparannya, menyampikan agar merek dagang masing-masing usaha didaftarkan karena menjadi Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dengan HAKI yaitu hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. 
 
Saat sosialisasi berlangsung juga diberi petunjuk cara pengecekan terlebih dahulu nama merek usaha masing-masing UMKM melalui situs Kemenkumham dengan dibantu tim wirausaha FKMI yakni : Rina, Endang, Cutlin dan Sabrina.