DELI SERDANG - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara mengecam tindakan penganiayaan terhadap wartawan TV One saat kejadian kericuhan antara masyarakat dengan PTPN ll di Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik menyayangkan kejadian yang dialami Asmar Beni saat melakukan peliputan demo.

"PWI Sumut mengecam dan menyayangkan tindakan kekerasan terhadap wartawan masih terjadi saat meliput sebuah kejadian. Maunya hal seperti ini jangan terjadi," kata Farianda kepada Gosumut, Jumat (25/3/2022).

Farianda mengatakan tindakan itu merupakan sebuah perilaku yang melanggar UU Pers dan menurutnya pelaku dapat dipidana.

"Dalam UU Pers, orang yang menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dipidana maksimal 2 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah," ucap Farianda.

Farianda menambahkan, pihaknya mengarahkan korban untuk melaporkan tindakan kekerasan itu ke Dewan Pers.

"Jadi, silakan laporkan ke Dewan Pers, nanti Dewan Pers yang akan menilai apakah peristiwa tersebut termasuk dalam penghalang-halangan," jelasnya.

Selain itu, Farianda juga berharap kepada wartawan lainnya untuk berhati-hati pada saat menjalankan tugasnya di lapangan.*