MEDAN - Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Edimin dinilai telah menambah ketakutan rakyat di tengah kedaruratan dengan menunda penjualan gas elpiji. Ketakutan itu semakin memuncak di tengah kelangkaan minyak goreng yang merupakan salah satu kebutuhan pokok.

Hal tersebut disampaikan aktivis muda Kabupaten Labusel menjawab sejumlah wartawan perihal Surat Imbauan Bupati Labusel, Edimin dengan nomor : 541/ 718/ Ekon/ 2022.

Dalam surat itu, antara lain tertulis untuk tidak melayani dan menunda transaksi jual beli gas LPG 3 kilogram bagi masyarakat tidak bisa menunjukkan surat vaksin.

"Menunda penjualan gas elpiji di tengah susahnya mendapatkan minyak goreng, seperti menambah ketakutan untuk masyarakat," ujar Muhammad Andi Saputra Nasution di Medan, Selasa (22/3/2022).

Bupati, lanjut dijelaskan Andi, terlalu mengada-ada terkait persoalan menunda penjualan gas elpiji.

"Banyak cara lain yang humanis. Harusnya bupati memaksimalkan kepling serta aparat tingkat keluarahan dan desa yang ada untuk mendata masyarakat sasaran vaksin. Bukan dengan ancaman menunda penjualan gas elpiji," jelasnya.

Selain itu, katanya, aturan yang dibuat Bipati Labusel lewat Surat Imbaunnya itu bukan solusi yang tepat. Bahkan cenderung menimbulkan kegaduhan dan keresahan di tengah kedaruratan situasi saat ini.

"Kalau seperti itu, saya rasa bupati hanya membuat aturan yang tanpa solusi. Harapan saya, bupati harus selektif dalam mengambil kebijakan begitu juga dengan pembisik harus benar-benar teliti jangan sampai membuat kebijakan yang berefek menimbulkan kegaduhan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Abyadi Siregar mengatakan tidak semestinya Bupati Labusel itu, mengeluarkan surat imbauan yang akan menambah beban bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Inilah kebijakan menyusahi rakyat. Ini kebijakan mengatasi kedaruratan dengan menimbulkan kedaruratan baru," kata Abyadi.

Selain itu, Abyadi mengungkapkan, LPG 3 kilogram ini diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu secara ekonomi. Dengan surat imbauan ini, akan menambah beban hidup rakyat kecil.

"Membeli gas LPG 3 kilogram menunjukkan kartu vaksin, akan membuat masyarakat kecil susah. Karena susah, makanua menggunakan LPG 3 kilogram," jelas Abyadi.

Oleh karena itu, Abyadi juga menilai surat imbauan tersebut merupakan kebijakan yang berlebihan. Pemerintah Kabupaten Labusel harusnya memahami kondisi masyarakatnya, bukan menambahkan kesusahan.

"Untuk memenuhi kebutuhannya harus membeli menggunakan kartu vaksin adalah kebijakan yang off side ini. Yang keterlaluan ini. Mengatasi kesusahan menimbulkan kesusahan yang baru. Saya pikir tidak benar ini, hanya menambah kedaruratan baru di rumah tangga warga saja itu," tutur Abyadi.

Abyadi mengatakan, seharusnya Pemkab Labusel memiliki inovasi untuk mengajak masyarakat untuk divaksin. Ia menilai ada edukasi dan sosialisasi yang belum dilakukan secara maksimal. Sehingga pesan tujuan vaksin untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 belum tersampaikan dengan baik kepada rakyat.

"Vaksin itu, oke untuk kesehatan. Kenapa pemerintah tidak sanggup untuk melakukan sosialisasi dengan baik sehingga masyarakat dengan kesadaran diri akan mau divaksin," pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Labusel, Edimin mengeluarkan surat imbauan kepada Pangkalan Gas untuk tidak memperjualbelikan LPG 3 kilogram bagi masyarakat yang belum divaksin di kabupaten tersebut.

Berikut petikan surat imbauan Bupati Labusel;

Dalam rangka mensukseskan Vaksinasi covid-19 bagi Seluruh Warga Negara Republik Indonesia khususnya di
Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dengan ini dihimbau kepada Seluruh Warga Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk mengikuti Program Pemerintah Vaksinasi Covid-19.

Bagi Warga yang tidak dapat menunjukkan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 pada saat iual beli LPG Bersubsidi 3 KG, diimbau kepada seluruh pangkalan LPG yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, agar menunda penjualan LPG 3 KG kepada yang bersangkutan sampai dengan yang bersangkutan dapat menunjukkan kartu/sertifikat vaksinnya.