MADINA - Polres Mandailing Natal (Madina) mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba pada Maret 2022 dengan 7 tersangka yang ditangkap.


"Dari tujuh tersangka, lima orang sebagai bandar dan dua orangnya lagi sebgai kurir dan ketujuh pelaku tersebut belum dikategorikan resedivis, meraka semua baru kali ini tersangkut hukum," kata Kapolres Madina AKBP.Reza pada pres lirisnya di halaman Mapolres Madina, Rabu (16/3/2022).

Ia mencatat selama bulan Maret 2022 kasus yang terungkap sebanyak tiga kasus dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang ditangkap di tempat berbeda. Sedangkan barang buktinya berupa sabu-sabu dan ganja.

Kapolres menjelaskan tersangka MSN (25) warga Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi. MSN diamankan pada Jumat (11/3/2022), di warung yang kosong dengan cara undercover buy dengan barang bukti 4,75 gram sabu.

"Barang tersebut diperoleh dari RN yang berada di Medan dan dikirim melalui bus Satu Nusa," ujarnya.

Selanjutnya, tersangka NW (23) berperan sebagai kurir dan RZ (29) sebagai bandar. Keduanya warga Desa Padang Jambur, Padang Matinggi, Kecamatan Panyabungan Utara.

NW diamankan pada Selasa (8/3/2022) di Desa Jambur Padang Matinggi dengan barang bukti ganja seberat 700 gram 8 AM/paket kecil.

"Dari pengembangan, NW mengakui barang tersebut didapat dari RZ. Kemudian RZ diamankan dengan barang bukti 2.000 gram ganja 275 AM dengan berat 200 gram," imbuhnya.

Seterusnya, RM (25) warga Ampung Padang, Kecamatan Batang Natal berperan sebagai kurir. Sementara LG (33) merupakan bandar. Sedangkan EM (31) dan AG (19) juga berperan sebagai kurir. Mereka warga Desa Sinunukan III, Kecamatan Sinunukan. Semuanya ditangkap di Desa Sinunukan.

"RM diamankan pada 9 Maret 2022 dengan cara melakukan penyamaran dengan temuan barang bukti sabu seberat 5,96 gram. Dari pemeriksaan, barang tersebut milik LG. Selanjutnya petugas mengamankan LG, EM, dan AG," tuturnya.

Dari tangan LG, sebut Reza, polisi menyita barang bukti 7,35 gram sabu, dari tangan EM disita 2,49 gram sabu. Barang haram tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial PT yang berada di Medan.

Semua tersangka diamankan di Mapolres Madina. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 8 miliar dan maksimal Rp 20 miliar.

Selain Kapolres Madina yang memimpin konfrensi pres tersebut, turut juga didampingi Wakapolres Kompol Agus Maryana dan Kasat Narkoba AKP Irwan.