LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yuna H. Gultom mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu, Rabu (16/3/2022) sekira pukul 14.00 di areal perkebunan sawit masyarakat Dusun 2, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura. Dari tangan pelaku berinisial AM alias Cai (35) diamankan 2 bungkus plastik les merah berisi narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan elektrik dan 1 bungkus rokok Sempurna berisikan plastik klip kosong.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

"Awal penangkapan ketika tim mendapat informasi dari warga melalui telepon seluler bahwa di lokasi perkebunan kelapa sawit warga Dusun 2 Desa Siamporik, sering dijadikan tempat transaksi narkotika," ujar Kasat.

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Yuna H Gultom membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.

"Dari jarak kurang lebih 25 meter, tim melihat ada 2 orang yang sedang duduk di balik pohon sawit. Kemudian tim mendekati namun kedua orang tersebut berlari, sehingga terjadi kejar kejaran," terangnya.

Di mana, sambung Kasat, salah satu dari orang yang lari tersebut dapat ditangkap dan dari tangan kanannya dapat disita satu bungkus plastik transparan berisi sabu sabu, sedangkan satu orang lagi berhasil melarikan diri.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu sabu beserta timbangan adalah miliknya. Selanjutnya pelaku diboyong ke Mako Polsek Kualuh Hulu untuk proses lebih lanjut," tutupnya.