TAPSEL - Petugas Reskrim Polres Tapanuli Selatan memeriksa Rony Yacub Azhari, untuk dimintai klarifikasinya terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Tahun Anggaran 2019 dan 2020. Petugas mencecer pelapor hingga 20 pertanyaan. Sebelumnya, pada 2 Maret 2022 lalu, Ketua Barisan Mahasiswa Revolusioner (BMR) Tapanuli Bagian Selatan Rony Yacub Azhari melaporkan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah di dua dinas tersebut ke Polres Tapanuli Selatan.
 
"Siang hingga sore hari, penyidik Polres Tapsel memintai klarifikasi, terkait yang saya laporkan pada 2 Maret 2022 kemarin, dugaan korupsi pada Dinas PUPR dan Dinas Perkim Tapsel. Saya juga memberikan sejumlah bukti pendukung seperti LHP BPK RI kepada penyidik," ujar Rony Yacub Azhari di Mapolres Tapanuli Selatan, Jumat (11/3/2022). 
 
Lebih jauh Ronny mengungkapkan, petugas mencecernya hingga 20 pertanyaan.
 
"Saya menghadiri klarifikasi sesuai undangan penyidik Polres Tapsel No: B/516/Res 3.5/III/2022/Reskrim, dan saya menjawab sekitar 20 pertanyaan penyidik," ungkap Ronny.
 
Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2019 nomor: 35.B/LHP/XVIII.MDN/04/2020 Tanggal: 08 April 2020. Pada Dinas Perkim Tapsel terdapat kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah. Diantaranya kesalahan penganggaran sebesar Rp 2.057.500.000 serta belanja modal pada Dinas Perkim sebesar Rp10.641.400.000,00.
 
Kemudian, di Dinas PUPR Tapanuli Selatan juga terjadi kerugian keuangan negara sesuai dengan, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2019 nomor: 35.B/LHP/XVIII.MDN/04/2020 Tanggal: 08 April 2020.