MEDAN - Kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) Putri Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang dilaporkan Andi Syahputra Nasution berlanjut. Karena itu, saat ini penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Krininal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut tengah melakukan penyelidikan mendalam pada kasus ini.
 
"Penyidik sudah dua kali mempertemukan pelapor dan terlapor dalam upaya restoratif justice. Namun tidak ada hasilnya sehingga penyelidikan dilanjutkan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (11/3/2022).
 
Oleh sebab itu, lanjut dijelaskan Hadi, penyidik akan memanggil saksi-saksi termasuk saksi ahli berikut mengumpulkan bukti-bukti antara lain, screenshot (tangkapan layar status Facebook).
 
"Kemudian, setelah pemeriksaan saksi, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum selanjutnya. Misalnya penetapan tersangka dan langkah-langkah lain yang akan dilakukan," jelas eks Kapolres Biak Numfor ini.
 
Hal ini, kata Hadi, dilakukan karena dua kali mediasi menemui jalan buntu dan oleh sebab itu, kasus tersebut tetap dilanjutkan.
 
"Kasus itu intinya tetap dilanjutkan. Kendati demikian, masih ada peluang untuk melakukan kesepakatan damai, pungkas Hadi.
 
Informasi sebelumnya, Andi Syahputra Nasution, pria yang dikatain bencong dalam status akun facebook bernama Nia Lim yang sudah terkonfirmasi merupakan putri Bupati Labusel melaporkan kasus tersebut ke Polres Labuhanbatu sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/2164/XII/2021/SU/RES.LBH/Polda Sumut, tanggal 9 November 2021
 
Saat di Polres Labuhanbatu, kedua belah pihak telah dimediasi oleh penyidik polres tersebut.
 
Namun, saat itu, tidak ditemukan kata sepakat atau perdamaian antara kedua belah pihak hingga kasus ini bergulir ke Polda Sumut.
 
Seiring berjalannya waktu, kasus ini terus bergulir sehingga penyidik memfasilitasi kedua belah pihak untuk mediasi pada tanggal 25 Januari 2022 di Polda Sumut.
 
Dan, hari Selasa, (22/2/2022), mediasi kembali dilaksanakan di Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut.
 
Sama seperti sebelumnya, mediasi kandas alias tidak ditemukan kesepakatan antara kedua belah pihak sehingga kasus ini terus bergulir dan Andi Syahputra Nasution melaporkan ketidakprofesionalan penyidik Polda Sumut ke Divisi Propam Mabes Polri dan Komnasham.
 
Sekaitan dengan kasus ini, Andi Syahputra Nasution mendapat teror oleh orang tak dikenal.
 
Teror dimaksud ialah Mobil Misubishi Kuda pelat BK 1486 CN milik Andi yang diparkirkan di halaman kediaman mertuanya, Jalinsum Kampung Bedagai, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel pada hari Minggu, (27/2/2022) bulan lalu.
 
"Saya masih di Medan waktu itu. Mobil saya yang diparkir di halaman mertua saya di kampung (Labusel) dibakar orang," kata Andi lewat pesan Aplikasi WhatsApp.
 
Saat ini, lanjut dijelaskan Andi, mertuanya sudah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kotapinang sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL / 44 / Res / 1.8 / III / 2022 / SPKT / SU / LBS / SEKTA KOTAPINANG.
 
"Saya berharap, pihak kepolisian dapat bekerja maksimal sehingga kasus ini dapat segera terungkap," jelas Andi.
 
Ditanya mengenai dugaan pembakaran mobil ini ada kaitannya dengan perseteruan antara ia dan putri Bupati Labusel, Andi mengaku tidak ingin berspekulasi lebih jauh.
 
"Kita percayakan saja kepada petugas. Karena kasus ini sudah dilaporkan. Namun, akun Facebook Sawal Pane sehari sebelum pembakaran ada menukis postingan "besok akan ada kejutan". Ya, mungkin inilah kejutannya," pungkas Andi.
 
Namun, kata Andi, hampir dua pekan peristiwa itu, polisi belum mampu mengungkap misteri serta dalang di balik pembakaran mobil miliknya itu.