MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut mengamankan 150 kilogram sisik Trenggiling dari Kecamatan Sorkam, Tapanuli Tengah. Sisik tersebut diperoleh dari 600 ekor trenggiling yang terlebih dahulu dibunuh.
 
"150 kilogram sisik tringgiling yang diamankan ini setelah ditangkapnya dua orang tersangka berinisial AS dan EPK," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (28/2/2022).
 
Kedua tersangka, lanjut dijelaskan Hadi, mendapatkan 150 kilogram sisik tringgiling ini dengan membunuh 600 ekor.
 
"Di mana nantinya sisiknya akan dijual per kilonya seharga Rp2,5 juta," jelas  juru bicara Polda Sumut tersebut.
 
Hadi mengungkapkan, awalnya personel Unit II Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat adanya penjualan sisik tringgiling di Kabupaten Tapanuli Tengah.
 
"Dari laporan itu, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang inisial AS dan EPK yang hendak menjual sisik Trenggiling tersebut," katanya dalam penangkapan itu disita barang bukti sisik tiinggiling seberat 150 kilogram.
 
Hadi mengungkapkan, dalam pemeriksaan terhadap AS terbukti memiliki dan menyimpan bagian tubuh berupa sisik tringgiling dan merencanakan penjualan sisik tersebut.
 
Sedangkan EPK turut serta membantu mencari pembeli sekaligus menawarkan sisik itu kepada calon pembeli dengan harga Rp2,5 juga per kilogram. Jika ditotal nilai keseluruhan sisik seberat 150 kilogram itu sebesar Rp375 juta.
 
Mantan Kapolres Biak Numfor, Papua, itu menyebutkan sesuai dengan Permen LHK nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum 1/12/2018 bahwa tringgiling merupakan satwa yang dilindungi. Sementara berdasarkan hasil keterangan ahli dari BKSDA menyebutkan sisik itu merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan.
 
"Kedua pelaku penjualan sisik Trenggiling itu sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya dipersangkakan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d. Setiap orang yang memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian - bagian lain satwa yang dilindungi atau barang - barang yg dibuat dari bagian - bagian satwa tersebut, atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain didalam atau di luar Indonesia, diancam dengan pidana 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah," pungkasnya.