LHOKSEUMAWE – Kabarnya tahun anggaran 2017 Pemerintah Aceh melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh mengalokasikan anggaran beasiswa untuk ratusan mahasisa Aceh yang kuliah baik di dalam maupun luar negeri sebesar Rp.22,5 miliar, namun diduga dana sebesar itu menguap. Alhasil untuk mengungkap kebenaran terkait dana beasiswa tersebut pihak Polda Aceh melakukan pengusutan, karena berat dugaan dana tersebut disalurkan kepada mahasiswa yang tidak memenuhi syarat menerima bantuan, kemungkinan terjadi kongkalikong antara penerima beasiswa dengan pemberi beasiswa.
 
Salah seorang praktisi sosial dan pembangunan Aceh Usman Lamreung secara tegas minta agar kasus tersebut diusut hingga tuntas. “Bila perlu aktor utama terus diburu dan dimintai pertanggungjawabannya, Kita berharap pihak kepolisian dapat mengusut secara tuntas, apalagi berhubungan dengan dana beasiswa yang notabene untuk membantu mahasiswa yang memiliki kemampuan biaya terbatas, namun tetap kuliah, sehingga dibutuhkan beasiswa,” ungkapnya, Kamis (24/2/2022).  
 
Usman Lamreung menduga, kabarnya ada 6 orang aktor utama yang terlibat dalam kasus beasiswa untuk ratusan mahasiswa yang kuliah baik didalam maupun luar negeri. “Itu harus diusut secara tuntas,” ujarnya.
 
Sementara itu, untuk mengungkap kebenaran terhadap dugaan dana beasiswa itu menguap, pihak Direskrimsus Polda Aceh membuka Posko pengembalian dana beasiswa yang sudah terlanjur diterima oleh mahasiswa yang tidak memenuhi syarat namun menerima dana tersebut.
 
Hingga saat ini sudah ada 11 mahasiswa yang mengembalikan dana tersebut dengan rincian pada hari Senin (21/2/2022) ada sebanyak 6 orang mahasiswa mengaembalikan dana dengan jumlah total pengembalian sebesar Rp 42.500.000,- . dan pada hari Selasa (22/2/2022) 5 orang mahasiswa mendatangi posko dan mengembalikan dana dengan jumlah total sebesar Rp.93.000.000,- Dengan demikian, hingga saat ini ada sebanyak 49 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara dengan total Rp582.145.000.
 
Terkait masalah tersebut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy,SH,S.IK,M.Si mengatakan bahwa benar ada sejumlah mashasiswa telah mendatangi Posko yang sudah kita buka, bahkan angka yang dikembalikan jumlahnya sudah mencapai Rp 582.145.000. “Sudah ada sebanyak 49 orang mahasiswa yang mengembalikan dana tersebut dengan jumlah total Rp 582.145.000, pihak Polda Aceh akan tetap transparan terkait jumlah kerugian negara melalui program beasiswa untuk mahasiswa Aceh,” ungkapnya.
 
Hanya saja, urai Kombes Pol Winardy hingga saat ini penyidik belum bisa merilis siapa saja mahasiswa yang tidak memenuhi syarat maupun mahasiswa yang sudah mengembalikan kerugian negara.
 
Soal ada sejumlah pihak yang minta agar polisi segera memproses actor utama, dirinya mengaku akan segera mengumumkan siapa saja tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dalam waktu dekat.
 
"Kita sama-sama menunggu penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan teesangka. Karena dalam hal penetapan tersangka, ada ketentuan atau SOP yang harus diikuti agar tidak menyalahi aturan," pungkasnya.
 
Untuk diketahui beasiswa Pemerintah Aceh melalui BPSDM Provinsi Aceh itu diperuntukkan bagi mahasiswa Aceh yang sedang menimba ilmu baik di dalam negeri maupun luar negeri dengan klasifikasi D3,D4,S1,S2, Dokter spesialis dan S3 yang kuliah didalam negeri, sedangkan yang kuliah diluar negeri diperuntukan bagi mahasiswa jenjang S1,S2 dan S3.