MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan terus mendalami temuan 1,1 juta kilogram minyak goreng (migor) di Deli Serdang. Hal ini untuk mengetahui apakah ada keterkaitan pelaku usaha dalam menahan pasokan tersebut. Sebab KPPU mensinyalir temuan tersebut merupakan tindakan penimbunan. Selain itu KPPU juga akan memeriksa PT Ivomas dam jaringan distributor dibawahnya.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kanwil I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ridho Pamungkas menyikapi
permasalahan temuan 1,1 juta kilogram minyak goreng di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) yang dinyatakan bukan praktik penimbunan.

Disebutkannya, masalah definisi dan kriteria penimbunan sesuai dengan Perpres 71 tahun 2015 tentunya menjadi ranah pihak kepolisian, dan kepolisian sudah melakukan pendalaman terkait jumlah dan waktu tertentu, serta pada saat terjadi kelangkaan barang.

"Namun KPPU sendiri masih akan mendalami apakah temuan tersebut terkait dengan penahanan pasokan dalam rangka mengatur harga sebagaimana diatur dalam UU No 5/99 atau tidak. Dari perspektif persaingan usaha, tindakan penimbunan atau menahan pasokan dapat efektif dalam rangka mengatur harga ketika pelaku merupakan penguasa pasar, atau secara bersama-sama dengan pelaku usaha sejenis melakukan hal yang sama," ujarnya, Kamis (24/2/2022).

Dijelaskannya, namun ketika harga HET sudah ditetapkan pemerintah, tapi masih ada indikasi penimbunan, maka kemungkinan ada alasan atau motif tertentu hingga hal itu terjadi.

Fakta di lapangan, terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasar dan pendistribusi minyak goreng sesuai HET belum merata di sejumlah tempat. Hal tersebut dapat memicu berbagai perilaku pelaku usaha dalam rangka memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.

Di tingkat produsen misalnya, mereka akan lebih memilih untuk menyalurkan minyak gorengnya ke industri karena untuk industri tidak ada ketentuan mengenai HET. Di tingkat Distributor, mereka juga dapat saja memilih untuk menyalurkan ke industri untuk mendapatkan untung lebih besar.

Di tingkat ritailer, beberapa pedagang ada yang memanfaatkan untuk menjual menjual minyak goreng dengan syarat tertentu, misalnya harus minimal belanja Rp 300.000 atau dipaketkan dengan produk lain (tying atau bundling).

Mengenai Tying atau bundling, Ridho mengatakan bundling adalah suatu strategi pemasaran dimana produk dikelompokkan bersama menjadi dua atau lebih dalam satu kemasan penjualan dengan satu harga.

Sementara praktik tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama, atau paling tidak konsumen sepakat untuk tidak membeli produk kedua di tempat lain. Kedua perilaku tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU No 5/99.

Terkait dengan tersebut, KPPU bersama pemerintah, satgas pangan, ombudsman dan stakeholder lain, berdasarkan kewenangannya masing-masing akan tetap melakukan pengawasan terhadap pendistribusian minyak goreng di masyarakat.

Ridho sendiri juga mengkritisi dan mengevaluasi apakah kebijakan pemerintah ini apakah sudah sesuai dan tepat sasaran, baik dari sisi cost and benefit, atau dari perspektif persaingan usaha yang sehat.

Ridho berharap ada kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat menengah bawah dan UMKM yang saat ini kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga HET.