LABUHANBATU - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus narkoba Irman Pasaribu alias Man Batak (41). Sebagian hartanya juga dirampas untuk negara.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram," kata ketua majelis hakim, Delta Tantama, saat membacakan putusan, Selasa (22/2/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irman Pasaribu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan," sambungnya.

Majelis hakim yang terdiri dari Delta Tamtama, Welly Irdianto, dan Hendrik Tarigan juga menetapkan harta Man Batak yang dimiliki setelah 2017 dirampas untuk negara. Sementara harta yang diperoleh sebelum 2017 dikembalikan kepada keluarga terdakwa.

Harta yang dirampas tersebut terdiri dari dua unit mobil dan delapan sertifikat tanah atau bangunan. Selain itu, uang senilai Rp 132 Juta di dua rekening bank juga turut dirampas.

Harta yang dikembalikan terdiri dari dua unit mobil dan enam sertifikat tanah dan bangunan. Harta itu dikembalikan kepada istri Man Batak yang bernama Nurainun.

"Menurut keterangan saksi di persidangan, terdakwa Man Batak disebutkan mulai melakukan bisnis jual beli sabu sejak 2017, karena itu hartanya yang diperoleh sebelum 2017 kita kembalikan ke keluarganya," kata hakim.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menyatakan akan mengajukan banding.

"Kami akan banding atas putusan hakim ini," kata Kasi Intel Firman Simorangkir.

Pengacara terdakwa, Tengku Fitra Yupina, mengatakan pihaknya masih pikir-pikir terkait putusan ini.

"Putusan tersebut masih berat, yaitu 20 tahun. Kita menghormati, namun belum bisa menentukan sikap karena belum berkoordinasi dengan klien," ujarnya.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup. Jaksa juga menuntut harta benda Man Batak dirampas.*