MEDAN - Tim gabungan Satresnarkoba Polrestabes Medan menyita 14 motor dan 34 mesin judi jenis jackport dari Sei Mencirim. Selain menyita barang bukti tersebut di atas, dari gerebek kampung narkoba di Jalan Sei Mencirim, Gang Tower, Dusun 3, Desa Sei Mencirim Pondok, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Selasa (22/2/2022), Tim gabungan Satresnarkoba Polrestabes Medan mengamankan puluhan ribu koin, empat senjata tajam, sejumlah alat hisap sabu dan 3 orang diduga sebagai penjaga mesin judi jackpot.
 
Pejabat Sementara (PS) Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan, gerebek kampung narkoba (GKN) yang dilakukan itu dibantu oleh unsur TNI dan Satpol PP Kabupaten Deliserdang.
 
Dari penggrebekan itu, menurut Rafles, ada sejumlah pemuda yang kabur dari lokasi. Namun ada juga yang diamankan mengaku hanya ingin melihat balapan liar di seputaran Jalan Sei Mencirim.
 
Kata Kompol Rafles, di TKP itu cukup tinggi peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh pelaku jaringan narkoba yang ada di kawasan Sei Mencirim.
 
"Saat dilakukan penindakan itu, salah satu target operasi (TO) kita berhasil kabur dari sergapan polisi," ujarnya.
 
Karena itu, pihaknya berharap peran serta masyarakat seputaran Sei Mencirim untuk mau bekerjasama dalam melakukan pemberantasan narkoba.
 
Menurut Rafles, kawasan padat penduduk itu harus bersih dari pengaruh narkoba.
 
"Pihak kita akan rutin menyambangi kampung narkoba yang ada di Jalan Sei Mencirim dan juga tidak segan memberikan tindakan tegas kepada pengedar narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan," pungkas eks PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini.