TOBA - Berawal dari sakit hati dan tidak senang orang lain disuruh untuk memanen tandan buah sawit kebun milik mereka, AS (45) warga Desa Cinta Dame Kecamatan Nassau Kabupaten Toba Ferdinand Saragih Turnip (37) warga desa yang sama dengan kayu bulat, Sabtu (19/2/2022). Akibat pemukulan tersebut membuat Ferdinand Saragih Turnip, meregang nyawa.
 
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK MH dalam keterangan persnya melalui Kasi Humas Iptu Bungaran Samosir, Minggu (20/2/2022) membenarkan adanya peristiwa tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi Perladangan Siholiholi dusun Sibange Desa Cinta Dame  Kecamatan Nassau, Sabtu (19/2/2022) sekira pukul 14.00 Wib.
 
Disampaikan Kasi Humas, peristiwa penganiyaan diketahui berkat laporan Dewi Sartika Siagian (30) warga Desa Cinta Damai Kecamatan Nassau ke Polsek Habinsaran yang melaporkan terjadinya tindakan penganiayaan di desa tersebut.
 
Mendapat laporan tersebut Kapolsek Habinsaran AKP Esron Napitupulu bersama personelnya langsung turun ke TKP dan melakukan pemeriksaan dan evakuasi korban yang sudah terkapar dengan bersimbah darah ke Rumah Sakit umum Porsea untuk dilakukan pengobatan.
 
Namun korban meninggal dunia saat diberikan pertolongan medis.
 
Terpisah, Kapolsek Habinsaran AKP Esron Napitupulu kepada wartawan menyebutkan, tindak pidana  penganiayaan dilakukan oleh terlapor AS terhadap korban berdasarkan informasi sementara yang berhasil di himpun penyidik, dipicu perasaan tidak senang dan sakit hati karena pelaku karena korban yang disuruh orang tuanya untuk memanen kelapa sawit milik mereka.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka telah diamankan di Mapolsek Parsoburan Kecamatan Habinsaran jajaran Polres Toba.
 
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dimana perbuatan pelaku dengan Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun Penjara, pungkas Kapolsek Habinsaran AKP.Esron Napitupulu.