TAPSEL - PT Panei Lika Sejahtera yang beroperasi pemanfaatan hutan di kawasan register 6 Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara diberi waktu untuk hengkang dari wilayah tersebut.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Bupati Tapanuli Selatan No. 501/62.A/ 2002 Tanggal 14 Pebruari 2002, Tentang Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Seluas 15.500 Ha Kepada PT Panei Lika Sejahtera, yang telah berakhir 14 Februari 2022 lalu.

"Sama seperti kita menyewakan rumah kepada orang lain, tentu kita tidak bisa langsung hari itu juga menyuruh penyewa pergi saat kontrak habis. Kita tentu memberikan waktu untuk beliau memindahkan barang barangnya. Demikian juga dengan PT Panei Lika Sejahtera tentu kita beri waktu," ujar Hamdi Pulungan S.Sos Kapala Kantor Kesbangpol Kabupaten Tapanuli Selatan.

Hal ini disampaikan Hamdi Pulungan S.Sos yang mewakili Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, ketika menghadapi para pengunjuk rasa di Pekan Palang Desa Gunung Baringin Kecamatan Angkola Selatan pada Selasa 15 februari 2022, yang mempertanyakan keberadaan PT Panei Lika Sejahtera dikawan register 6, padahal ijin operasionalnya sudah habis.

Dalam aksi unjuk rasa ini, ratusan warga yang tergabung dalam Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung Tapanuli Selatan, meminta Pemerintah untuk tidak memperpanjang ijin operasional PT Panei Lika Sejahtera di tanah ulayat mereka yang termasuk dalam kawasan register 6 tersebut.

"Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan nomor : 30/pdt.G/2004/PN-Psp, yang dikuatkan lagi oleh Keputusan Pengadilan Tinggi Nomor : 230/PDT/2006/PT-MDN, lahan itu sudah dikembalikan menjadi tanah ulayat kami," ujar Ahmad Kaslan Dalimunthe Ketua Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung Tapanuli Selatan

Selain meminta pemerintah untuk tidak memperpanjang ijin operasional PT Panei Lika Sejahtera di kawasan tersebut, Ketua Parsadaan Rim Ni Tahi Haruaya Mardomu Bulung Tapanuli Selatan juga meminta agar pemerintah mengembalikan lahan tersebut kepada mereka.