MEDAN - Polda Sumut memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin selama 9 jam terkait penghuni kerangkeng yang tewas.

Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di gedung Merah Putih, Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi, Rabu (16/2/2022) membenarkan perihal tersebut.

"Benar. Bupati Langkat nonaktif diperiksa selama 9 jam dan dicecar dengan lebih dari 30 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut," ujar Hadi.

Lebih lanjut Hadi mengungkapkan, materi pemeriksaan terkait rentetan kasus korban tewas dan cacat di kerangkeng milik Bupati Langkat Nonaktif tersebut.

"Kasus ini masih terus didalami. Kita juga menunggu hasil laboratorium forensik. Perkembangan lebih lanjut akan kami infokan," ungkap eks Kapolres Biak ini.

Selain itu, kata Hadi, sejauh ini Polda Sumut juga telah memeriksa lebih dari 65 saksi terkait kasus tewasnya tiga penghuni kerangkeng di belakang rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut.

"Polda Sumut juga telah melakukan pembongkaran makam dua korban tewas yakni makam Sarianto (35), korban tewas tahun 2021 dan makam Abdul Sidik, korban tewas tahun 2015, Sabtu (12/2/2022) kemarin," pungkas Juru Bicara Polda Sumut ini.

Sebelumnya, temuan kerangkeng ini berawal dari pengembangan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin pada awal bulan lalu.