SIANTAR - Pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) bagi SMA, SMK, SLB, Negeri dan swasta secabang Dinas Siantar dihentikan dalam waktu sepekan.

Hal itu diketahui setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan Cabang Dinas (Cabdis) Pematangsiantar, menerbitkan surat edaran baru nomor 421.3/0260/Cabdis Siantar/11/2022 terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT).

Menurut keterangan dari Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Siantar, James Adhohar Siahaan, surat edaran tersebut sesuai dengan nomor intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2022 tentang pembelakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1.

Selain itu juga untuk mengoptimalkan posko penanganan covid-19 ditingkat desa dan Kelurahan untuk pengedalian penyebaran covid-19.

"Untuk itu PTMT dihentikan sementara, diganti dengan PJJ (Pembelajaran jarak jauh) atau secara daring 100% pada masing-masing satuan pendidikan, terhitung mulai hari ini tanggal 16 Februari 2022 hingga 23 Februari 2022," ucap James kepada awak media, Rabu (16/2/2022).

Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa tindakan yang diambil ini, semata-mata untuk pengendalian penyebaran virus covid-19 dan varian Omicron pada pembelajaran tatap muka di sekolah. Dan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga, sekolah sebagai prioritas utama.

"Kami juga meminta kepada masing-masing satuan pendidikan diwajibkan segera melaporkan setiap hari jumlah siswa, guru dan tenaga kependidikan yang terpapar covid-19,"jelasnya.

James berharap, agar satuan pendidikan tetap menjaga imun dan kesehatan untuk memerangi covid-19, dan tetap menjaga protokol kesehatan.