LABURA - Seorang petani di Dusun Bopet Air Salak, Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh hulu, Kabupaten Labura, ditangkap polisi pada Kamis (10/2/2022) sekira pukul 21.30. Pasalnya, pria berinisial FRS alias Budi Giro (40) diamankan karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 
 
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, Kamis sore itu Kanit Reskrim Polsek kualuh Hulu Ipda Yuna H. Gultom bersama Aipda TA. Sinaga dan tim mendapat informasi dari masyarakat yang sangat dapat dipercaya kebenaran informasinya dan memberitahukan kepada tim tentang peredaran narkotika jenis sabu di sebuah lahan perkebunan Dusun Bopet Air Salak Desa Sukarame, Kec.Kualuh Hulu. 
 
"Di mana tempat tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis sabu selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mengendap serta memonitor tempat tersebut. Dan sekira pukul 21.30, tim melihat seseorang sedang menjualkan narkotika jenis sabu kepada pelanggannya. Melihat hal tersebut tim langsung berupaya melakukan penangkapan terhadap tersangka penjual yang mengaku bernama FRS alias Budi Giro," ujar Kasat. 
 
Setelah diintrogasi tersangka menunjukan tempat menyimpan narkotika jenis sabu di dahan / pelepah kelapa sawit dekat tempat tersangka duduk. Di mana disimpan di sebuah kotak hitam dan setelah dibuka ditemukan 1 bungkus plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu, 8 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip besar berisikan beberapa plastik klip kecil kosong, 1 buah kotak plastik warna hitam dan uang tunai Rp.500.000.
 
Selanjutnya tim membawa tersangka dan seluruh barang bukti ke kantor Polsek Kualuh Hulu untuk diproses secara hukum yang berlaku.