PADANG SIDEMPUAN - Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Samapta Polres Padang Sidempuan berhasil mengamankan dua pria beserta barang bukti yang diduga sabu-sabu, Kamis (10/2/2022) sekira pukul 09.30. Kasat Samapta Polres Padang Sidempuan AKP Rudi Siregar SH melalui Kasi Humas AKP Maria Maria Marpaung SE, MM menjelaskan, penangkapan itu bermula saat Tim PRC melaksanakan patroli.

“Disela patroli, Tim PRC mendapat laporan dari masyarakat bahwa, di Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang , Padang Sidempuan Selatan, tepatnya di sebuah loket angkutan umum akan terjadi transaksi narkoba,” ujar Kasat.

Berdasarkan informasi itu, lanjut Kasat, Tim PRC melakukan penyelidikan ke TKP. Setibanya di TKP, personel mengamankan seorang pria yang dicurigai berinisial EPH (27) Warga Jalan Durian, Kelurahan Wek IV, Padang Sidempuan Utara.

Kasat menjelaskan, dari EPH, petugas mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, sebuah kotak pengiriman atas nama RL, sebungkus kotak rokok, 1 buah plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 20,19 Gram, sehelai kaos oblong, sehelai jaket warna coklat, dan 1 unit handphone.

“Kemudian, Tim PRC melakukan pengembangan dan mengamankan 1 orang pria berinisial, MRL (33), yang juga warga Jalan Durian, Kelurahan Wek IV,” terangnya.

Selanjutnya, urai Kasat, dari MRL Tim PRC mengamankan barang bukti antara lain, 2 unit Handphone. Kini, kedua pria tersebut telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna diserahkan ke Sat Resnarkoba untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.