TOBA - Seorang ibu rumah tangga, Rosmaya Manurung alias RS (52) warga Tigarihit Desa Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Taput Minggu, (6/2/2022).

Terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba ini berhasil di ringkus dari Jalan Balige Kelurahan Situmeang Habinsaran Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara.

Kapolres Taput melalui Kasi Humas Iptu W Baringbing dalam siaran pers kepada www.gosumut.com, Senin (7/2/2022) menyampaikan, diketahuinya seorang IRT penjual buah nyambi menjual narkoba jenis daun ganja kering berkat informasi dan laporan dari masyarakat sekitar lokasi IRT berdagang buah.

Lanjut Kasi Humas, pihaknya yang mendapat informasi tersebut langsung memerintahkan timnya untuk bergerak mencari kebenaran informasi tersebut.

Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan dengan senyap terhadap tersangka yang diketahui kesehariannya bekerja sebagai pedagang penjual buah di depan POM Bensin Sipoholon. Selanjutnya diselidiki dengan cermat untuk memastikannya dengan pasti terkait terkait apa yang dilaporkan warga ada seorang, IRT yang kesehariannya berdagang buah.

Setelah dipastikan tim, ternyata ditemukan dilapangan seorang IRT inisial RS (52) berdagang buah sambil nyambi menjual narkoba jenis ganja.

Usai Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Taput melakukan pengintaian dan penyelidikan dengan senyap kemudian hasilnya diketahui benar apa yang dilaporkan oleh warga bahwa ada seorang IRT yang kesehariannya berdagang buah ternyata nyambi menjual narkoba jenis ganja dan tim tidak mau kecolongan saat itu juga langsung bergerak cepat meringkus RS (52).

Ditegaskan Kasi Humas, tersangka saat ditangkap dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan tim Opsnal berhasil menemukan di tempat dagangannya RS (52) ditemukan barang bukti daun ganja kering yang sudah siap edar.

Selanjutnya tersangka berikut narkoba jenis daun ganja diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Taput. Saat diperiksa di ruang unit narkoba, tersangka mengakui perbuatannya.

Pengakuan tersangka hal tersebut dia lakukan untuk menambah pencaharian dari jual buah tersebut sambil menjual ganja. Karena jual buah tersebut tidak begitu laku sehingga terpaksa harus menjual ganja.

Diakuinya juga, pembeli ganja darinya sudah merupakan langganan khusus bagi warga Tapanuli Utara yang sudah di kenal dan dipercaya dan barang haram tersebut dia beli dari warga Sibolga untuk di edarkan di Taput.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka saat penangkapan sebanyak 63,35 gram. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan di ruang Sat Narkoba.