PALAS - Dua pimpinan PT BPR Bina Barumun, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Padanglawas (Palas) karena diduga menarik dana nasabah tidak sesuai prosedur dan ketentuan, Kamis (3/2/2022). Tindakan tersebut dilakukan Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Bina Barumun berinisial SL (35) beserta rekannya SMH (34) Direktur Operasional sehingga nasabah dirugikan mencapai Rp 2,6 miliar.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas, Teuku Herizal SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhardani Budi Septian SH mengatakan, kedua tersangka ditahan atas dugaan perbuatannya melanggar Pasal 49 ayat I Huruf A, B jo pasal 49 ayat 2 huruf B Undang-Undang Perbankan Jo pasal 55 ayat I Jo pasal 65 ayat I KUHP.
 
"Akibat perbuatan kedua tersangka, nasabah dirugikan mencapai Rp 2,6 miliar akibat dana yang disimpan ditarik secara tunai dan over boking menjadi deposito atas nama lain," terang Muhardani.
 
Ia menjelaskan, kedua tersangka ditahan Kejaksaan Negeri Palas untuk mempermudah proses persidangan kedepannya.
 
"Untuk tersangka SL ditahan di Rumah Tahanan Sibuhuan, sedangkan tersangka SMH menjalani tahanan kota dengan alasan kemanusiaan," sambungnya.
 
Pasalnya, kata Muhardani tersangka SMH sekarang ini masih memiliki anak balita dan atas permintaan dan jaminan kepala desa dan kuasa hukumnya.