TOBA - Kapolres Toba menggelar rapat dan koordinasi bersama jajarannya di Aula Harungguan Mardemak Mako Polres Toba, Jumat, (4/2/2022). Ini sebagai upaya menyatukan sikap serta mengatur langkah khusus yang akan dilakukan dalam upaya pemberantasan pinjaman online (Pinjol) illegal yang saat ini marak beroperasi di dunia maya dan sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat luas.

Dalam rapat tersebut Kapolres Toba menyebutkan sesuai arahan Presiden yang disampaikan Kapolri melalui Kapolda Sumut terkait pinjol ilegal, memerintahkan agar personel Polri di setiap jajaran lebih peka dan tanggap terhadap tindak pidana kejahatan keuangan pinjol illegal yang marak terjadi di tengah -tengah masyarakat dan sudah menjamur keberadaannya.

Ditegaskan Kapolres Toba setip personel dalam nantinya dalam menjalankan tugasnya harus dengan melakukan tindakan preemtif, preventif dan represif.

Kapolres Toba juga menginstruksikan kepada para PJU dan Kasat Reskrim untuk menjalankan tugas tersebut diawali dengan melakukan upaya Kerjasama dengan pihak Bank Indonesia, Kemenkominfo, Kementrian Koperasi dan UMKM.

Terpisah Kasi Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir kepada Gosumut.com menyampaikan Kapolres Toba dalam harapannya menyampaikan dengan tegas supaya seluruh personil Polres Toba melalui Ps.Kasi Humas Polres Toba mensosialisasikan arahan tersebut sampai ke masyarakat luas dengan melibatkan Bhabinkantimas, Sarana Media Sosial dan Media Online serta berbagai Media Cetak lainnya.

Melalui pensosialisasian tersebut kepada masyarakat luas dengan memanfaatkan berbagai sarana media adalah bagian dari upaya pihak Kepolisian dalam upaya mencegah maraknya pinjol illegal beroperasi yang menimbulkan keresahan luar biasa kepada masyarakat bawah yang dapat mengakibatkan terjadinya ancaman berikut dengan penagihan sangat besar berupa bunga diluar ketentuan peraturan Undang Undang.

Akibat hal tersebut mengakibatkan banyak masyarakat yang stress bahkan sampai ada yang tega melakukan bunuh diri.

Untuk diketahui, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam arahannya tahun lalu menjelaskan banyak informasi dari masyarakat yang sampai kepadanya bahwa telah banyak terjadi penipuan dan tindak pidana keuangan melalui Pinjol serta sudah banyak masyarakat yang jadi korban akibat penipuan Pinjol Illegal dengan para korban umunya adalah masyarakat bawah yang saat ini sangat terdampak akibat Pandemi Covid-19.

Menyikapi arahan tersebut Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melalui jajaran dibawahnya diperintahkan bergerak cepat bersama Kapolres di masing masing wilayahnya beserta dengan jajaran dibawahnya melakukan tindakan nyata dalam upaya penyelidikan dan pemeriksaan serta memutus mata rantai kegiatan pinjol dan memprosesnya sesuai aturan Hukum dan Undang Undang NKRI.