PADANG SIDEMPUAN - Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan, Purnama Hasibuan, diperiksa Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan terkait kasus dugaan korupsi Biaya Tidak Terduga (BTT) Covid 19 Tahun Anggaran 2020, Jumat(28/1/2022). Dari pantauan wartawan, sekitar pukul 14.45, H. Razman Arif Nasution, SH, S. Ag, MA dan Purnama Hasibuan, Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan di dampingi tim kuasa hukumnya mendatangi Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan untuk di lakukan pemeriksaan.

Saat dimintai tanggapan sebelum diperiksa, Purnama Hasibuan, Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan, mengatakan, hari ini merupakan pemanggilan keduanya terhadap kasus dugaan korupsi Biaya Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2020 di Dinas Kesehatan.

“Ini pemanggilan kedua saya, terhadap kasus dugaan korupsi Biaya Tidak Terduga (BTT) Covid-19 Tahun anggaran 2020 di Dinas Kesehatan,” tutur Purnama di dampingi Kuasa Hukumnya sebelum memasuki gedung Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan.